Bupati Dula: Pemda Mabar Punya Bukti Penyerahan Tanah dari Dalu Nggorang

Bupati Mabar, Agustinus Ch Dulla
Bupati Mabar, Agustinus Ch Dulla

Floresa.co – Bupati Agustinus Ch Dula mengatakan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar), Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki bukti penyerahan tanah dari Dalu Nggorang atas tanah seluas 30 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Tanah tersebut, kata Dula diserahkan oleh Dalu Nggorang pada tahun 1997 kepada Pemkab Manggarai – sebelum pemekaran – yang saat itu dipimpin oleh Bupati Gaspar Parang Ehok.

Bukti-bukti yang dimiliki Pemda Manggarai Barat, kata Dula, adalah Surat Keputusan Bupati Gaspar Parang Ehok yang berisi menerima pemberian tanah tersebut dari Dalu Nggorang.

Diakui Dula, Surat Keputusan tersebut belum sempat ditandatangani Gaspar.

Bukti yang lain adalah kuitansi penyerahan uang sebesar Rp 5 juta sebagai “uang siri pinang” dari Pemkab Manggarai kepada Dalu Nggorang selaku pemilik lahan.

Selain itu, sejumlah saksi yang ikut dalam penyerahan tanah itu termasuk saat pengukuran tanah, kata Dula, juga saat ini masih hidup.

Persoalan tanah 30 hektare di Keranga tersebut mencuat karena ada warga Mabar yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

Warga bernama Haji Juje ini bahkan sudah menjual tanah tersebut seharga Rp 150 miliar kepada pembeli yang disebut-sebut dari Jakarta.

BACA: Tanah Milik Pemda Mabar Dijual Rp 150 Miliar oleh Warga

Dula mengatakan, Haji Juje sendiri saat penyerahan tahun 1997 adalah salah satu saksi. Dialah yang diperintahkan Dalu Nggorang untuk mengukur tanah tersebut sebelum diserahkan ke pemerintah.

“Bagaimana orang yang mengklaim sekarang ini yang bernama Haji Juje, dia mengatakan itu dia punya. Padahal waktu pergi ukur itu tanah, dia yang ukur, sebagai kurirnya dalu,” ujar Bupati Dula kepada Floresa.co, Selasa malam (7/7/2015).

Dula mengatakan, Dalu Nggorang telah menyerahkan tanah itu untuk pemerintah. Pemerintah kemudian menghadap dalu dengan membawah tuak (minuman lokal) dan “uang siri pinang”.

“Itu menjadi dasar pembagian tanah itu, lalu perintahkan Haji Juje tadi, pembantu dalu, pergi tunjuk dan ukur, berapa puluh hektare,” ujar Dula.

Waktu mengukur tanah itu, dari pihak pemerintah hadir antara lain Asisten I yaitu Frans Leok dan Kepala Agraria dan Camat Komodo saat itu.

Cerita Dula, ketika Dalu Nggorang sudah meninggal, Haji Juje kemudian mengklaim bahwa tanah itu miliknya.

“Tanah itu diberi tahun 1997. Haji Juje yang tadi pergi ukur tanah ini, klaim sekarang milik dia sejak tahun 1992,” ujarnya.

Dula mengatakan, pertanyaannya, kalau benar sejak tahun 1992 Haji Juje memiliki tanah itu, mengapa saat pengukuran tahun 1997 itu, Haji Juje tidak protes.

“Mengapa Haji Juje tidak katakan, ‘dalu, itu saya punya, ini suratnya.’ Mengapa sekarang baru omong,” ujarnya.

Dula mengatakan, surat wasiat dalu yang diklaim ditujukan kepada Haji Juje semunya foto copy.

“Aslinya tidak ada,” tandasnya. (Petrus D/PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini