Jefry Teping Jadi Tersangka, Ini Komentar Christian Rotok

Bupati Manggarai, Christian Rotok
Bupati Manggarai, Christian Rotok

Ruteng, Floresa.co – Kepolisian menetapkan Jefry Teping, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Managgarai, Flores, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Dwi Jaya, pemilik CV Wijaya Mandiri.

Dua belah pihak sebenarnya sudah menempuh jalan damai yang difasilitasi oleh Bupati Manggarai Christian Rotok dan Wakil Bupati Deno Kamelus.

Namun, ternyata pihak Dwi Jaya belum mencabut laporannya ke Kepolisian Resort Manggarai.

“Sampai saat ini kami belum terima surat perdamaian dan pencabutan laporannya,”ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Yuda Wiranegara, Rabu (22/7/2015).

Karena itu, katanya, mereka tetap melanjutkan proses hukum atas laporan Dwi tersebut dan sudah menetapkan Jefry sebagai tersangka.

Jefry dinilai melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menanggapi penetapan Jefry Teping sebagai tersangka Bupati Manggarai Christian Rotok mengatakan dua belah pihak mestinya berkomunikasi dengan Kepolisian pasca adanya upaya perdamaian yang dilakukan oleh pemerintah.

“Para pihak mesti komunikasikan dengan Pak Kapolres setelah difasilitasi,”ujar Rotok kepada Floresa.co, Rabu (22/7) malam.

Sekedar mengingatkan, dalam proses perdamian yang dimediasi oleh pemerintah, disepakti pihak Jefry Teping diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun facebook.

Permintaan maaf itu sudah dilakuakn oleh Jefry Teping. Selain itu, Jefry juga diwajibkan menanggung denda secara adat Manggarai, yaitu, satu ekor babi (ela wase lima) serta uang tunai Rp 5 juta.

Terkait denda adat ini, Rotok mengatakan saat itu Jefry sudah menyanggupinya. “Yang saya tahu sudah disanggupi oleh Jefry, termasuk uang Rp 5 juta,”ujar Rotok.

Sedangkan dari pihak Dwi Jaya, berdasarkan kesepakatan dalam proses mediasi, laporan ke kepolisian harus dicabut. Namun, ternyata laporan tersebut belum dicabut.

“Nanti staf saya cek besok,”ujar Rotok soal laporan ke polisi yang belum dicabut itu.

Teping, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke polisi pada Selasa, 2 Juni lalu, lantaran dinilai telah menghina Dwi lewat media sosial Facebook.

Lewat akun Facebook-nya yang menggunakan nama Arka Dewa, ia mengunggah beberapa foto ruko Wijaya Mandiri yang beralamat di Jalan Ranaka/Samping STM, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong yang menurut Jefry ilegal karena melanggar sejumlah aturan dalam proses pembangunannya.

Foto itu yang sudah menyebar di Facebook dinilai telah menyudutkan Dwi. (Petrus D/PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini