KPU Pusat: Dukungan Parpol Kepada Calon yang Sudah Daftar Tak Bisa Dicabut

Hadar Nafis Gumay, Komisoner KPU Pusat
Hadar Nafis Gumay, Komisoner KPU Pusat

Jakarta,Floresa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menegaskan dukungan partai politik kepada calon kepala daerah yang sudah mendaftar tidak bisa dicabut kembali, apalagi dialihkan ke pasangan calon lain.

Penegasan itu disampaikan Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay saat ditanya terkait sikap KPU Pusat soal polemik adanya saling klaim Surat Keputusan (SK) dukungan partai politik dalam proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah Manggarai, Barat, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada Senin 27 Juli lalu, pasangan calon bupati dan wakil bupati Agustinus Ch Dula-Maria Geong mendaftar ke KPUD Manggarai Barat di Labuan Bajo. Salah satu SK partai yang dibawa pasangan ini adalah SK PKPI.

Namun, sehari kemudian, Selasa 28 Juli, pasangan Fidelis Pranda-Benyamin Padju juga membawa SK PKPI yang diterbitikan pada 28 Juli itu juga.

Sempat terjadi ketegangan saat pendaftaran pasangan Pranda-Padju ini. KPUD setempat enggan menerima berkas pendaftaran Pranda-Padju karena SK PKPI dan juga SK PKB yang dibawa pasangan ini sudah digunakan pasangan lain sebelumnya.

“Sebetulnya (KPUD) kabupaten setempat dengan terpaksa menerima pendaftaran tersebut (Pranda-Padju-red). Di dalam aturan kami, sesuai aturan, yang sudah mendaftar tidak bisa ditarik apalagi memindahkan dukungan. Tetapi yang terjadi di sana (Manggarai Barat) pendaftaran peserta lain diterima (Pranda-Padju-red). Ini yang harus dikoreksi,”ujar Hadar di Jakarta, Sabtu (1/8/2015).

Hadar mengatakan sudah menerima surat permintaan supervisi dari KPUD Manggarai Barat mengenai persoalan tersebut.

“Kami sudah menjawab surat permintaan supervisi.Kami meminta KPU provinsi mengkoreksi. Kita harus mengerti. Karena ancaman begitu tinggi. Karena kekerasan bisa stop. Ada beberapa daerah lain model seperti ini.Kami minta KPU provinsi siap,”ujar Hadar.

Hadar menegaskan KPU teguh menjalankan prosedur yang sudah ditetapkan bahwa dukungan partai politik kepada calon yang sudah mendaftar tak bisa dicabut kembali.

“Itu jadi pelajaran. Kami harus teguh menjalankan prosedur ini.Jangan diterima.Kami harapkan pihak lain meredam. Atau pihak BIN atau kepolisian. Jadi lebih baik ditolak dari awal. Kalau diterima ekspektasi tinggi,”ujarnya. (Yustin P/Petrus D/PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini