Cabub dan Cawabub dari Anggota Dewan Diberi Waktu Sampai Oktober

Pasangan calon yang hadir dalam acara penetapan paslon di kantor KPUD Manggarai Barat, Senin (24/8/2015)/Foto : Sirilus Ladur/Floresa
Pasangan calon yang hadir dalam acara penetapan paslon di kantor KPUD Manggarai Barat, Senin (24/8/2015)/Foto : Sirilus Ladur/Floresa

Labuan Bajo, Floresa.co – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sudah menetapan pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 9 Desember nanti.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) calon yang memiliki latar belakang sebagai anggota dewan harus melepaskan jabatannya.

BACA Juga : MK: Anggota DPR dan DPRD yang Mencalonkan Diri dalam Pilkada Harus Mundur

Di Manggarai Barat dari lima pasangan calon, ada beberapa yang berlatar belakang anggota dewan. Mereka adalah Tobias Wanus yang merupakan anggota DPRD Provinsi NTT. Tobias maju sebagai calon bupati berpasangan dengan Frans Sukmaniara yang juga anggota DPRD Manggarai Barat.

Selain itu, juga Mateus Hamsi. Calon yang maju bersama Paul Serak Baut ini adalah Ketua DPRD Manggarai Barat.

BACA Juga : Hamsi: Saya Siap Mundur dari DPRD

Komisoner KPUD Manggarai Barat, Thomas Dohu mengatakan para calon yang berlatar belakang angota DPRD ini sudah menyerahkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri.

Namun, ia mengatakan, surat pernyataan itu saja belum cukup. Harus ada surat keputusan dari intansi terkait tentang pengunduran diri mereka.

Untuk DPRD kabupaten, menurutnya, surat keputusan pemberhentian itu diterbitkan oleh gubernur. Namun, Thomas mengaku kurang tahu untuk anggota DPRD Provinsi.

Surat keputusan pemberhentian itu, lanjut dia, paling lama harus diterima KPUD Mabar pada 24 Oktober 2015, atau 60 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus 2015.

“Kalau mereka tidak menyampaikan (surat keputusan pemberhentian), maka kami akan mengambil keputusan menjadi tidak memenuhi syarat (gugur dari pencalonan),”ujar Thomas kepada Floresa.co, Senin (24/8/2015).

Thomas menegaskan, kalau pun nanti ada calon yang terdiskualifikasi, itu tak menganggu pelaksanaan pilkada, karena pencetakan surat suara baru dilakukan 25 Oktober 2015. (Petrus D/Sirilus Ladur/PTD/Floresa).

spot_img
spot_img

Artikel Terkini