Wilfrida Soik, TKW Asal NTT, Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

Wilfrida Soik, seorang TKW asal Belu, NTT (Foto: Internet)
Wilfrida Soik, seorang TKW asal Belu, NTT (Foto: Internet)

Kualalumpur, Floresa.co – Hari ini, Selasa 25 Agustus 2015 di Mahkamah Rayuan Putrajaya Malaysia, berlangsung sidang banding atas kasus ancaman hukuman mati terhadap Wilfrida Soik, seorang TKW asal Belu, NTT.

Sidang hari ini merupakan sidang lanjutan dengan materi sidang banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Malaysia atas putusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan Malaysia yang membebaskan Wilfrida dari hukuman mati.

Bersyukur, kareana sidang hari ini menghasilkan rasa keadilan bagi Wilfrida, dimana Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia akhirnya mencabut tuntutan banding terhadap vonis bebas Wilfrida. Hal ini tentu memperkuat putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Tinggi Kota Bahru pada 7 April 2014 lalu. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

“Bagi Migrant Care putusan bebas tersebut memang layak dan seharusnya diberikan kepada Wilfrida Soik karena tindakan yang dilakukan terhadap majikannya hingga meninggal adalah upaya untuk membela diri dari penyiksaan yang dialaminya,”demikian siaran pers Migran Care, yang diterima Florea.co, Selasa (25/8).

Lebih lanjut organisasi yang getol membela hak-hak buruh migran ini menyebutkan pada saat kejadian usia Wilfrida masih dibawah umur (belum genap 18 tahun).

“Dengan demikian ini Wilfrida tidak bisa dijatuhi hukuman mati dan harus disidangkan berdasarkan undang-undang perlindungan anak dan korban dari jeratan sindikat perdagangan manusia,”demikian Migran Care.

Dalam siaran pes yang ditandatangani Direktur Eksekutif, Anis Hidayah dan Analis Kebijakan ,Wahyu Susilo, Migrant Care mengapresiasi semua pihak yang memberikan kontribusi nyata selama proses hukum kasus Wilfrida sejak akhir tahun 2010 diantaranya Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, KBRI Kuala Lumpur, Migrant Care Malaysia (Alex Ong), Anggota DPR RI 2009-2014 (Eva Kusuma Sundari, Rieke Dyah Pitaloka, Poempida Hidayatullah, Pramono Anung), Anggota DPD RI Dapil NTT 2009-2014 (Lerry Mboeik), Anggota DPRD Belu 2009-2014 (Magdalena Tiwu), Komnas Perempuan, Keuskupan Atambua, Vivat Indonesia (Romo Paul), Change.org, Komunitas Lintas Agama, Melanie Subono dan para pendukung petisi #SaveWilfrida. (Petrus D/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.