Ini Alasan Panwaslu Mabar Mengusir Plt Ketua DPC PKB

Musyawarah sengketa pemilukada Manggarai Barat
Musyawarah sengketa pemilukada Manggarai Barat

Labuan Bajo, Floresa.co – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mengungkapkan, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PKB Mabar, Yohanes Berchmans diusir dari ruang sidang karena tidak mengindahkan perintah Panwaslu saat sidang berlangsung.

Pengsusuran Plt Ketua DPC PKB ini terjadi pada sidang hari kedua gugatan pilkada yang dilakukan pasangan Fidelis Pranda-Benyamin Padju di kantor Panwaslu, Selasa (1/9) kemarin.

BACA Juga : Plt Ketua DPC PKB Mabar Diusir dari Ruang Sidang, Pendukung Pranda-Padju Geram

Anggota Panwas Mabar, Iwan dan Ketua Panwaslu,Fidelis Santi, kepada Floresa.co, di ruangan Panwas, mengungkapkan pengusiran Plt Ketua DPC PKB tersebut terjadi karena ia tidak menyampaikan sanggahan melalui surat.

“Ketika ketua PKB Alo Basri menjelaskan terkait SK PKB, Plt langsung menyanggah. Panwas meminta agar Plt memberi sanggahan secara tertulis, karena tidak diindahkan makanya kita mengusirnya keluar dari ruangan persidangan,”ujar Iwan.

Iwan melanjutkan, pada sidang hari ketiga, Rabu (2/9/2015) hari ini, Plt Ketua DPC PKB Mabar sudah menyampaikan penjelasan secara lisan.

“Tadi dia sudah jelaskan yang kita minta kemarin. Selain penjelasan saksi, agenda hari ini adalah pemeriksaaan berkas-berkas dukungan termasuk SK partai,”ujar Iwan.

Fidelis Santi, Ketua Panwaslu Mabar mengatakan semua pihak terkait dalam masalah ini sudah diundang Panwaslu. Namun, ada beberapa yang tidak memenuhi undangan. Menurutnya, itu tidak soal, tetapi nanti putusan tetap sah.

“Kita sudah mengundang secara resmi paket Gusti-Maria, begitu juga Tobias Wanus-Sukmaniara. Keduanya tidak hadir, artinya apapun yang menjadi keputusan sah,”ujarnya.

Rencananya, Panwas akan menyampaikan hasil sidang ini pada Kamis 3 September besok.

Fidelis menambahkan paket Agustinus Ch Dula-Maria Geong (Gusti-Maria) diundang untuk melakukan pengecekan silang (cross chek) SK PKPI. Demikian juga pasangan Tobias Wanus-Frans Sukmaniara diundang untuk cross chek SK PKB. “Ketika keduanya tidak hadir, keputusan tetap sah,”tegasnya.

Fidelis Pranda, selaku pemohon mengatakan mestinya pihak penyelenggara yakni KPU harus mencermati serta tidak mengabaikan peraturan yang mereka tetapkan.

“SK PKB untuk Tobias Wanus, sudah dicabut 26 juli 2015 beralih ke Pranda-Padju. Pada masa melengkapi berkas yang berahkir pada 7 Agustus 2015, KPU menolak pengajuan berkas Pranda-Padju. Inikan mereka, tidak patuh pada aturan,”ujar Pranda.

Pantauan Floresa.co, sidang hari ketiga ,dengan agenda pemeriksaan dokumen ditambah keterangan saksi, dihadiri pengurus PKB dan PKPI. Sementara Ketua PKB Non Aktif, Alo Basri tidak nongol. Sidang dijaga ketat aparat Kepolisian dan Brimob. (Ferdinand Ambo/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini