Panwas Mabar Tertibkan Alat Peraga Kampanye Ilegal

Panwas Mabar dan Satpol PP menertibkan alat praga kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tak sesuai UU
Panwas Mabar dan Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tak sesuai UU

Labuan Bajo, Floresa.co – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Panwaslu Kabupaten Manggarai, hari ini, Senin (14/9/2015) mulai menertibkan alat peraga kampanye pemilihan kepala daerah yang tak sesuai ketentuan undang-undangan atau ilegal.

“Hari ini kami dari Panwas dan Pol PP melakukan penertiban sepanduk dan baliho yang tidak sesuai ketentuan UU,”ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Manggarai Barat, Fidelis Santi, ketika ditemui pada saat melakukan pembongkaran alat peraga pasangan calon, Senin (14/09/15).

Fidelis mengatakan Panwaslu dan Satpol PP berkosnetarasi menertibkan alat peraga di dalam kota Labuan Bajo. Sementara untuk di kecamatan dilakukan oleh Panwas Kecamatan. “Kami kordinasi dengan Panwas Kecamatan untuk segera ditertibkan,”ujarnya.

Fidelis mengatakan, sesuai aturan, alat peraga yang dipasang selama proses Pilkada ini adalah alat peraga yang dibuat oleh KPUD Manggarai Barat. Pemasangan alat peraga oleh KPUD, lanjutnya, sudah ditentukan zonasinya. Setip pasangan calon juga mendapat porsi yang sama.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Satpol PP Anitasintus Harun. “Semua baliho selain yang sudah disiapkan oleh KPU harus dibongkar. Di persimpangan jalan, di dalam pekarangan rumah warga, di dinding rumah, semuanya dibongkar, kecuali di dalam pagar sekretariat bakal calon,”ujarnya.

Pantau Floresa.co semua baliho pasangan calon bupati dan calon wakil bupati di persimpangan kantor Bapeda, cabang Wae Bo, perempatan patung caci, depan sekertariat paket Gusti-Maria dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), semuanya sudah dibongkar. Penertiban atribut kampanye ini juga mendapat pengawalan dari aparat Kepolisian Resort Manggarai Barat. (Sirilus Ladur/PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini