BLH Mabar Minta Moratorium Pemberian Izin Investasi di Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Baca Juga

Labuan Bajo, Floresa.co – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Manggarai Barat (Mabar), Flores, NTT meminta  Pejabat sementara (Pjs) Bupati Mabar, Tini Thadeus untuk mengeluarkan kebijakan moratorium pemberian
izin investasi di pesisir dan pulau-pulau kecil di daerah itu.

“Bapak Penjabat Bupati Manggarai Barat segera mengeluarkan moratorium pemberian izin investasi di  pesisir dan pulau-pulau kecil di di Manggarai Barat, karena perangkat hukum berkaitan dengan hal  tersebut belum ada,”demikian disampaikan Sekretaris BLH Mabar, Agustinus Rinus dalam sebuah dokumen  bertajuk Telaahan Staf yang ditujukan kepada Pjs Bupati Mabar dan salinanya diperoleh Flroesa.co.

Dalam dokumen tertanggal 11 September 2015 ini, Agustinus mengatakan, banyaknya investasi yang mengalir  ke pesisir dan pulau-pulai kecil di Mabar membutuhkan perhatian serius dari Pjs Bupati Manggarai Barat.

Sebab,lanjutnya, sampai saat ini perangkat hukum dari pemberian izin lokasi pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil di Mabar sesuai ketentuan UU No 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulai kecil, belum ada.

Contoh, kata dia, adalah soal tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti diatur dalam pasal 7 ayat (1) UU No 1 tahun 2014.

Menurut pasal tersebut perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terdiri atas empat tahap.

Pertama, rencana strategis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RSWP-3-K). Kedua,rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K). Ketiga,rencana pengelolaan wilahyah pesisir dan pulau-pulau kecil (RPWP-3-K) dan keempat, rencana aksi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RAPWP-3-K).

“Dari tahapan tersebut di atas, pemerintah kabupaten Manggarai Barat baru selesai dengan penyusunan rencana strategi, dan belum masuk pada tahap berikutnya,”tulis Agustinus.

Alasan belum masuk tahap berikutnya, lanjut dia, karena terbentur dengan dikeluarkannya UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mengamanatkan bahwa kewenangan berkaitan dengan wilayah pesisir dan pualu-pulau kecil menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Agustinus menguraikan UU No 1 tahun 2014 pasal 16 ayat (2) menyebutkan, setiap orang yang melakukan pemanfatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin lokasi.

Sesuai pasal 17 ayat (1) UU tersebut, izin lokasi diberikan berdasarkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Sesuai dengan fakta yang ada, bahwa sampai saat ini pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Barat belum memiliki rencana zonasi karena sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi,”tulis Agustinus.

Namun, fakta lainnya, adalah, “Sudah ada izin lokasi yang sudah dikeluarkan berkaitan dengan kegiatan di pesisir dan pulau-pulai kecil di Kabupaten Manggarai Barat,”tulisnya.

Karena itu, Agustinus memberi saran kepada Pjs Bupati Manggarai Barat, Tini Thadeus, agar melakukan moratorium pemberian izin investasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Kemudian, meminta Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Mabar untuk segera melakukan kajian ulang terhadap seluruh rekomendasi yang sudah dikeluarkan berkaitan dengan izin lokasi pesisir dan pulau-pulau kecil di Mabar.

Agustinus juga meminta Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Mabar untuk segera meninjau kembali seluruh izin yang telah dikeluarkan berkaitan dengan pesisir dan pulau-pulau kecil karena bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku sehingga tidak berdampakk hukum dikemudian hari. Catatanya, izin yang perlu dikaji adalah izin yang dikeluarkan setelah UU No 1 tahun 2014 yang terbit pada 15 Januari 2014. (Sirilus Ladur/PTD/Floresa)

Terkini