AMAN Gelar Seminar Terkait Pelestarian Hutan di Matim

Borong, Floresa.co – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Flores Barat menggelar seminar terkait pelestarian hutan adat di Desa Ngkiong Dora, Kecamatan Poco Ranaka Timur, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) – Flores, Nusa Tenggara Timur, Senin (21/9/2015).

Kegiatan yang berlangsung atas kerjasama AMAN dengan Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Nusa Tenggara dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Ruteng ini diadakan selama dua hari, hingga Selasa (22/9/2015) kemarin.

Kegiatan dengan tema “Jalan damai menuju hutan lestari dan masyarakat Manggarai Timur sejahtera” itu dikemas dalam workshop atau semi lokakarya.

Adrianus Bol, Kepala Desa Ngkiong Dora menjelaskan, peserta yang hadir dalam kegiatan ini, antara lain, masyarakat adat, tokoh pemuda, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan pemerintah daerah Matim, yang diwakili oleh Dinas Kehutanan.

Materi yang disajikan, kata Bol, antara lain terkait respon kebijakan daerah dalam pengembangan hak pengelolaan masyarakat adat dalam kawasan hutan dan rencana aturan daerah tentang pengakuan kelembagaan masyarakat adat.

Selain itu, juga ada materi tentang tanggung jawab negara dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di dalam maupun di sekitar kawasan hutan serta tentang implementasi Keputusan MK 35/PUU/X/2013, yang berisi penegasan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat.

Ia mengatakan, kegiatan semi lokakarya ini sangat berguna bagi masyarakat untuk mengerti dan berpatisipasi dalam menentukan status kawasan hutan.

Menurut dia, Desa Ngkiong Dora masuk dalam kawasan hutan RTK 118. Namun menurut masyarakat setempat, lokasi yang menjadi kawasan hutan itu merupakan bagian dari hak ulayat.

BKSDA dalam pelaksaan programnya, demikian Bol, belum pernah berkoordinasi dengan desa dan masyarakat setempat sehingga  selalu terjadi benturan dengan masyarakat adat.

“Mereka menuntut tanah yang mereka garap merupakan bahagian dari hak ulayat mereka sementara BKSDA mengatakan bahwa lokasi garapan masyarakat adalah taman wisata alam (TWA). Ini yang menyebabakan benturan,” ujarnya.

“Batasan kawasan hutan di Desa Ngkiong Dora sudah ada sejak zaman dulu. Ada batas yang jelas dan batas itu ditentukan oleh dalu (pemangku adat) zaman dulu, dan secara turun-temurun dihormati oleh masyarakat,” tambah Bol.

Bol menuturkan, selama ini dirinya hanya sebagai penghubung antara masyarakat adat dengan Pemkab Matim jika ada kegiatan.

Kegiatan ini, lanjut Bol, bertujuan untuk mencari jalan keluar dalam menentukan kawasan hutan.

“Kegiatan ini akan menghasil sikap dan persamaan pemahaman tentang kawasan hutan antara pemerintah dan masyarakat adat,” terangnya. (Ardy Abba/ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini