Tantangan Pendamping Desa

Oleh: EVAN LAHUR

Bulan lalu, rencana rekruitmen pendamping desa ditunggu-tunggu oleh banyak pihak.

Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) setiap kabupaten pun serentak dikerumuni calon pendamping desa.

Jika dirunut kembali ke belakang, kehadiran pendamping desa pada hakekatnya beriringan dengan arus hak otonomi yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada desa.

Desa saat ini, menurut Sutoro Eko (2015) memiliki semangat baru, yakni, pertama, secara payung hukum dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Kedua, berkaitan dengan asas, saat ini desa memegang teguh prinsip rekognisi-subsidiaritas, menggantikan asas desentralisasi-residualitas.

Ketiga, berkaitan dengan kedudukan, desa saat ini ditempatkan sebagai pemerintahan masyarakat hybrid  antara self governing community dan local self goverment.

Keempat, dari segi model pembangunan, saat ini desa menggunakan konsep village driven development, menggantikan konsep goverment driven development atau community driven development.

Kelima, dari segi pendekatan dan tindakan, desa menganut tiga pendekatan yakni fasilitasi, emansipasi dan konsolidasi.

Kelima poin inilah yang kemudian menjadikan desa sebagai wilayah otonom paling mandiri.

Perubahan desa ini kemudian menghadirkan beberapa implikasi pada perjalanan desa, antara lain, pembangunan di desa murni menganut kemandirian, lepas dari intervensi kabupaten.

Ruang politik di tingkat desa juga semakin dibuka lebar, di mana hak kepala desa semakin luas. Ia memiliki hak untuk mengangkat seluruh perangkat desa.

Selain itu, ada aliran dana dari pusat ke desa berupa dana desa.

Runtutan implikasi ini menghadirkan satu pertanyaan kecil: apakah desa siap menghadapi perubahan ini?

Pertanyaan inilah yang kemudian coba dijawab oleh Kementrian Desa dengan menghadirkan pendamping desa.

Namun, sayangnya pendamping desa yang direkrut oleh kementrian ini hanya memiliki satu tugas penting, yakni mengawal penggunaan dana desa.

Tantangan

Menurut saya, berkaca dari sejumlah perubahan di atas, tugas dan peran pendamping desa, mestinya tidak hanya berkaitan dengan pengawalan dana desa semata.

Ada pelebaran tugas, dari apa yang pernah dilakukan oleh fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) pada masa lalu.

Jika fasilitator PNPM selama ini selalu berada di luar aktivitas pemerintahan desa, posisi pendamping desa akan semakin kompleks yakni berada di dalam pemerintahan desa dan di luar pemerintahan desa yakni masyarakat.

Di bidang pemerintahan, pendamping desa harus memastikan seluruh penyusunan perencanaan pembangunan desa dapat selesai pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Des) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Pendamping desa dituntut untuk memastikan administrasi desa sesuai dengan petunjuk teknis organisasi.

Lebih dari itu pendamping desa harus memastikan pemerintah desa, Bada Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan dan komponen desa lainnya, mengambil peran secara maksimal dalam kerangka pemberdayaan masyarakat.

Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 memberikan arahan lebih detail. Pendamping desa harus mengawal penyusunan perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, kaum disabilitas, perempuan, anak dan kelompok marginal.

Jika Pendamping PNPM hanya fokus pada penganggaran BLM saja, maka pendamping desa harus mengawal konsolidasi keuangan desa melalui APBDesa.

Sumber pendapatan desa, mulai dari PADesa, ADD dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD, bagi hasil pajak dan retribusi, serta berbagai sumber pendapatan lainnya harus dikelola secara transparan dan akuntabel melalui APBDesa.

Inilah peran dan tantangan sesungguhnya dari pendamping desa.

Karena itu, para calon pendamping desa hendaknya menjadikan tugas pendampingan desa sebagai alat untuk membangun desa.

Mereka mesti melihat masyarakat desa sebagai subyek yang perlu diberdayakan, dalam banyak aspek.

Penulis adalah Anggota Kelompok Studi Tentang Desa (KESA), lulusan Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” Yogyakarta

spot_img

Artikel Terkini