Kejari Labuan Bajo Tunjuk 8 JPU Pantau Kasus Dugaan Korupsi Lando-Noa

Labuan Bajo, Floresa.co – Kejaksaan Negeri Labuan Bajo sudah menunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan dugaan korupsi proyek Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar, Manggariai Barat, Flores.

Proyek jalan propinsi senilai sekitar Rp 4 miliar itu dikerjakan CV Sinar Lembor Indah dengan menggunakan dana dari APBD induk Kabupaten Manggarai Barat tahun 2014. Dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek ini sedang ditangani oleh penyidik tindak pidana korupsi Polres Manggarai Barat.

BACA: Kejaksaan Negeri Labuan Bajo Terima Sejumlah Nama Saksi Dugaan Korupsi Lando-Noa

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah disampikan Kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Labuan Bajo pada 28 Oktober lalu. Kejaksaan pun sudah menentukan JPU untuk memantau penyidikan kasus ini.

“Ada delapan orang JPU sudah ditunjuk memantau penanganan kasus ini,”ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Labuan Bajo, Wayan Empu, Rabu (11/11/2015).

Pihak kejaksaan, kata Wayan, sejauh ini masih menunggu pelimpahan berkas dari Kepolisian. “Dalam SPDP yang dikirim kepolisian 28 Oktober lalu, ada beberapa nama yang dílampirkan. Jumlah para saksi yang dilampirkan lebih dari dua orang saksi,”tandas Wayan.

Wayan tidak membeberkan siapa siapa saja nama yang tercantum dalam SPDP itu.”Silakan konfirmasi ke pihak kepolisian terkait nama nama mereka,”ujarnya.

Namun, dihubungi terpisah Kapolres Manggarai Barat AKBP Supiyanto membantah adanya nama-nama saksi dalam SPDP yang dikirim ke Kejaksaan itu.

“Belum ada nama nama saksi yang dilampirkan. SPDP awal tidak ada nama saksi. Calonya sudah ada. Calon baru dicantumkan pada saat pengiriman surat yang kedua,”ujar Supiyanto.

Pengiriman nama-nama, kata dia, menunggu hasil hitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat. Sejauh ini, kata dia, hitungannya belum selesai.

Namun, informasi yang dihimpun Floresa.co dari pihak BKKP menyebutkan proses hitungan kerugian negara yang dilakukan di BPKP NTT sudah final serta tidak dikirim lagi ke BPKP RI. Sebab BKBP NTT merupakan kantor perwakilan yang memiliki kompetensi setara dengan BPKB pusat. “Kecuali ada hal-hal terntentu baru mungkin di hitungan disana,”demikian sumber itu menyebutkan.

Menurut sumber itu, kasus di Manggarai Barat yang melibatkan BPKP pusat hanya kasus dugaan korupsi Koperasi Yasa Mina karena dibiayai APBN.

Di tanya soal Informasi Itu, Supiyanto kembali menegaskan proses penghitung kerugian negara untuk dugaan korupsi Lando-Noa belum selesai. “Yang dihitung di BPKP RI, ada dua kasus yakni Lando-Noa dan dugaan korupsi Koperasi Yasa Mina,”ujarnya.

Dugaan korupsi Yasa Mina, kita dia, baru saja dikirim ke BPKP pusat minggu lalu. “Yang sudah lama itu Lando-Noa, sampai sekarang belum selesai. Sedangkan Yasa Mina kita baru gelar sejak minggu lalu dan sekarang menunggu hasil hitungan BPKP itu,”ujarnya. (Ferdinand Ambo/PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini