Tim Hery-Adolf Lapor 6 Pejabat Pemda Manggarai ke Menpan-RB

Ruteng, Floresa.co – Tim advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Herybertus GL Nabit dan Adolfus Gabur (Paket Hery-Adolf) melapor enam pejabat pemerintah daerah (Pemda) Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Keenam pejabat tersebut antara lain Sekertaris Daerah, Manseltus Mitak; Asisten II, Marselinus Gambang; Kadis Perhubungan dan Informatika Apri Laturake; Kasat Pol PP, Burhan Venansius; Kabag Pembangunan, Hendrik Amal dan Kabag Humas, Sipri Jamun.

Dalam konferensi pers Senin (23/11/2015), tim advokasi Paket Hery-Adolf menyebutkan, mereka sudah mengirim surat laporan ke Menpan-RB, yang ditandatangi langsung oleh tiga tim kuasa hukum, yakni, Sipri Ngganggu,Yance Janggat dan Geradus Dadus.

Menurut mereka, perbuatan terlapor patut diduga melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tentang prinsip netralitas aparatur sipil negara dalam Pilkada.

Salah satunya, kata mereka, pada 6 November lalu sekitar pukul 13,00 Wita, para terlapor mengadakan pertemuan di salah satu restoran, bersama pasangan calon nomor urut satu Deno Kamelus-Victor Madur (Deno-Madur) dan tim kampanye atas nama Christian Rotok dan Esthon Funay.

Pertemuan mereka dengan Deno-Madur itu, demikian menurut tim Hery-Adolf, bukan dalam kapasitas sebagai pribadi atau tokoh masyarakat tetapi sebagai aparat sipil negara, di mana dilakukan pada jam kantor dan semua oknum mengenakan seragam dinas serta kendaraan dinas.

Mereka mengatakan, “patut diduga pertemuan tersebut bersama juru kampanye adalah dalam rangka memenangkan paslon nomor urut satu menjelang kampanye akbar, Sabtu, 7 November.”

“Bahwa pertemuan tersebut adalah bentuk nyata dukungan dan atau keberpihakan serta ketidaknetralan dari oknum aparat sipil tersebut kepada cabup nomor urut satu,” demikian penjelasan tim Hery-Adolf.

Mereka menilai, hal tersebut bertentangan dengan peraturan tentang netralitas aparatur sipil negara, khusunya pasal 4 angka 15 huruf d Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010.

Ketentuan itu menegaaskan, “setiap PNS dilarang memberi dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerja”.

Selain itu,mereka juga menilai, terlapor melanggar Surat Edaran Menpan-RB RI Nomor B/2355/M.PANRB/7/2015 tentang netralitas aparatur sipil negara dan larangan penggunaan fasilitas negara dalam Pilkada.

Tim Hery-Adolf pun meminta agar keenam pejabat tersebut ditindak dam diberi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan pelanggaran ini sebelumnya sudah disampaikan kepada Panwaslu Kabupaten Manggarai.

Sementara itu, dalam surat yang ditujukan kepada Menpan-RB, tembusannya juga disampaikan kepada Ketua KPU di Jakarta, Ketua Bawalah, Gubernur NTT, Ketua KPUD NTT, Ketua Panwaslu NTT dan Penjabat Bupati Manggarai. (Ardy Abba/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini