Skandal Terminal Reo: Penetapan Kerugian Negara Tidak Berdasarkan Audit BPK  

Ruteng, Floresa.co – Kejaksaan Negeri Cabang Reo di Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terminal Reo, Kecamatan Reok, tidak berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalas kasus ini, Kejaksaan sudah menetapkan  tiga tersangka, masing-masing, Andi Sianto, Direktur CV Tiga Bintang selaku kontraktor pelaksana; Kanisius Jani, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Perhubungan dan Informatika (Dishubkominfo) Manggarai; dan Agustinus Yudi Riberu selaku konsultan pengawas proyek itu.

Penetapan tersangka terhadap ketiganya mendapatkan data kerugian negara berdasarkan laporan investigasi ahli Politeknik Negeri Kupang pada 13 Juli lalu.

Hal itu terungkap dan disampaikan Yanto Musa, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Reo dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng.

Yanto menyebutkan, dalam pengerjaan proyek terminal itu ditemukan adanya kekurangan volume dan tidak sesuai dalam dokumen kesepakatan, hanya mencapai 85,23 persen saja.

Sementara 14,76 persen lainnya belum dipenuhi sehingga dalam hitungan mereka total kerugian mencapai Rp 114 juta lebih.

spot_img

Artikel Terkini