Tragis di Manggarai Timur, Bayi Tiga Bulan Tewas Dibunuh Ayah Kandung

Borong, Floresa.co – Nasib naas menimpah Fransiskus, bayi laki-laki berumur tiga bulan asal Poeng, Desa Pocong, Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur. Ia tewas dibunuh ayahnya sendiri.

Sabinus Momo (34), ayah kandung Fransiskus tegah menghabisi buah hatinya itu, dengan cara dipukul beberapa kali pada bagian dada, dahi, lalu kepalanya dibanting ke tanah.

Lukuis Okto Selly, Kasat Reskrim Polres Manggarai kepada wartawan, Selasa (8/12/2015) mengatakan, kejadian tragis tersebut berlangsung pada Senin (7/12) sekitar pukul 16.00 Wita di Kampung Poeng.

Selly menjelaskan, kejadian naas hingga menewaskan Fransiskus berawal dari pertengkaran Sabinus dengan istrinya Rensiana.

Mereka bertengkar dengan alasan tidak jelas. Saat pertengkaran Sabinus terus menganiaya istrinya yang sedang menggendong buah hati mereka, Fransiskus.

“Pelaku mencekik leher dan terus memukul istrinya, pukulan terus diayun ke arah muka istri yang masih gendong bayi saat itu,”jelas Selly.

Saat itulah pelaku Sabinus menarik dan merampas sang bayi dari tangan istri, bahkan sempat mengejar sambil menarik baju istrinya.

“Pelaku membanting kepala bayi ke tanah hingga tak sadar,”ujarnya.

Tak hanya sampai di situ aksi Sabinus. Ia semakin beringas dan sempat mengejar dan merobek pakian istrinya hingga telanjang.

Semakin beringasnya aksi Sabinus, terpaksa sang istri lari terbirit-birit ke rumah tetangga dalam kondisi telanjang.

Selanjutnya, jelas Selly, Sabinus lalu mencoba membunuh dirinya dengan membacok kepalanya sendiri sebanyak empat kali. Darah segar pun keluar. Sementara saat itu istri dan anaknya sudah tidak sadarkan diri.

Kemudian, pelaku mengambil baskom dan memandihkan bayi tersebut. Lalu ia membawanya ke dalam kamar dan tidur bersama bayi malang yang sudah tewas tersebut.

Polisi tiba dilokasi sekitar pukul 17.00 dan melakukan olah TKP. Pihaknya menemukan sejumlah barang bukti seperti parang dan baskom yang dipenuhi darah.

Usai oleh TKP, pelaku dan korban langsung di bawah ke RSUD untuk divisum. Sementara, akibat dibacok sendiri pelaku mendapatkan empat jahitan.

Menurut warga sekitar, kata Kasat Okto Selly pelaku selama beberapa bulan terakhir mulai mengalami gejala gangguan jiwa, sempat sembuh tapi kumat lagi.

Ia menambahkan, akibat aksi kejamnya tersebut, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP jo pasal 76 c jo pasal 80 ayat 3 dan 4 uu 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tatang perlindung anak. Ancamannya, kata Okto Selly, 15 tahun penjara, sebab pelaku adalah ayah kandung maka ditambah sepertiga hukuman yaitu diancam 20 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku Sabinus di ruangan SPK Polres Manggarai mengakui perbuatannya. Ia menyesal telah berbuat sekeji itu kepada buah hatinya.

“Saya akui telah membunuh anak saya. Saya tidak sadar seperti kemasukan roh jahat saat kejadian,”katanya. (Ardy Abba/PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini