Pemimpin Baru Agen Perubahan

Oleh: TARSY ASMAT

Di tengah riuhnya Pilkada daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT), Presiden Joko Widodo melalui Pepres No 131 Tahun 2015 menetapkan 18 Kabupaten di NTT dalam kategori daerah tertinggal.

Tidak perlu terkejut dengan nominasi demikian. Ketertinggalan memang merupakan kenyataan yang mendominasi sebagian besar wilayah bagian timur Indonesia, termasuk NTT.

Selain karena negara kurang hadir dalam pembangunan di NTT, seperti kurangnya pembangunan infrastruktur, jalan raya, pendidikan, kesehatan dan lain-lain, ketertinggalan juga disebabkan oleh mentalitas bos. Juga kecenderungan para pejabar publik untuk memperkaya diri sendiri.

Berdasarkan Indeks pembangunan manusia (IPM) Global yang dirilis PBB, Indonesia berada pada posisi memprihatinkan, yakni 108 dari 187 negara.

Sementara itu, IPM NTT di tingkat nasional setali tiga uang dengan IPM Nasional di tingkat global. NTT termasuk daerah yang tertinggal dalam hal pembangunan manusianya.

Untuk membalikkan keadaan tertinggal demikian, pemimpin terpilih harus menjadi agen perubahan bagi daerahnya.

spot_img

Artikel Terkini