Apakah Hery-Adolf Punya “Legal Standing” Gugat Pilkada Manggarai ke MK?

Floresa.co – Persoalan kedudukan hukum (legal standing) gugatan hasil Pilkada Kabupaten Manggarai – Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi diskusi menarik di media sosial dan juga di tengah masyarakat.

Salah satu pemicunya, artikel yang ditulis Deno Kamelus, pasangan calon bupati Manggarai yang dimuat di harian Pos Kupang, Senin (4/1/2015).

Dalam perkara gugatan hasil Pilkada ini, Deno bersama Victor Madur adalah pihak terkait. Sedangkan, pemohon adalah pasangan Herybertus GL Nabit-Adolfus Gabur (Hery-Adolf).

Dalam artikel di Pos Kupang itu, Deno dengan jelas mengatakan “siapa pun tidak mempunyai hak hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan perselisihan penghitungan suara kepada MK” (atas hasil Pilkada Manggarai).

Di lain sisi, dalam permohonan gugatan yang disampaikan Hery-Adolf ke MK pada 21 Desember lalu, disebutkan bahwa mereka memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk melakukan gugatan.

Mengapa kesimpulan soal legal standing kedunya beda?

Meski ada perbedaan angka, namun baik Deno Kamelus maupun Hery-Adolf sama-sama menyebutkan jumlah penduduk Manggarai ada dalam rentangan 250.000-500.000 jiwa.

Deno dalam artikelnya menyebutkan jumlah penduduk Manggarai sebanyak 337.286 jiwa. Sedangkan Hery-Adolf dalam permohonan gugatannya menyebutkan sebanyak 334.481 jiwa.

spot_img

Artikel Terkini