MK Hanya Terima 7 Permohonan PHP

Jakarta, Floresa.co – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membacakan 140 putusan sela Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) tahun 2015. Sebanyak 7 permohonanan tersisah dinyatakan diterima.

Tujuh permohonan tersebut dinilai memenuhi syarat formal sehingga perkaranya akan dilanjutkan pada pemeriksaan materi gugatan.

Ketujuh perkara ini berasal dari Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat, Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, dan Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua.

Sementara 140 lainnya sudah dinyatakan ditolak termasuk tiga dari NTT yaitu Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Sumba Timur.

Dari 140 perkara, 134 di antaranya digugurkan oleh hakim MK karena tidak memenuhi syarat formal mengajukan sengketa ke MK.

Sementara 5 perkara, yakni Toba Samosir, Kota Baru, Boven Digoel, Bulukumba dan Pesisir Barat ditarik kembali oleh pemohon dan satu perkara, yakni di Halmerah Selatan diperintahkan oleh MK melakukan perhitungan suara ulang.

Dari 134 perkara yang digugurkan MK, 35 diantaranya dipandang telah melewati tenggat waktu pengajuan sengketa ke MK, yakni melewati 3 x 24 jam dari waktu penetapan rekapitulasi suara oleh KPU daerah.

Sementara 96 perkara dinilai tidak memenuhi Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Pasal 6 Peraturan MK terkait selisi perolehan suara.Tiga perkara yang lain dinyatakan gugur karena salah objek sengketa, yakni perkara dari Wonosobo, Tanah Bumbu dan Kepulauan Meranti. (Tin/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini