Hamsi: Pencabutan SK Edi Endi Sesuai Aturan

Labuan Bajo, Floresa.co – Mateus Hamsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar  Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) memuji sikap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai berlambang beringin itu yang mencabut SK usulan pengangkatan Edi Endi sebagai Ketua DPRD.

Hamsi mengatakan kepada Floresa.co, Sabtu (30/1/2015) Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) Golkar menegaskan bahwa satu syarat untuk menjadi Ketua DPRD adalah kader partai yang merupakan pengurus.

“Di Jakarta, saya sampaikan kepada pimpinan pusat bahwa Partai Golkar merupakan partai besar. Karena itu, kita harus menegakkan aturan tersebut demi kebesaran partai ini,” ungkapnya.

BACA: SK Penetapan Edi Endi Sebagai Ketua DPRD Mabar Dicabut

Ia menandaskan, jelas sekali, Edi Endi bukan pengurus, namun  ditetapkan sebagai Ketua DPR.

“Inikan sudah menyalahi mekanisme partai. Setelah saya menjelaskan semuanya, Ketua Umum Aburizal Bakrie mencabut SK untuk Edi Endi dan diamanatkan ke Belasius Jeramun,” ujar Hamsi.

Menurutnya, SK DPP tersebut diteruskan ke DPD I Provinsi NTT untuk ditindaklanjuti.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini