Antisipasi Kapitalisasi Birokrasi

Oleh: EPIFANUS SOLANTA

Pesta demokrasi Pilkada 9 Desember 2015 yang lalu masih menyisahkan aroma sampai saat ini. Khusus di Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat aromanya semakin memanas tatkala pasangan yang ikut bertarung dalam melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait beberapa tindakan yang dikategorikan sebagai kecurangan.

Adapun pasangan yang melakukan gugatan tersebut antara lain pasangan Herry Nabit-Adolfus Gabur  dari Kabupaten Manggarai dan pasangan Mateus Hamsi-Paul Serak Baut, Maximus Gasa-Abdul Asis dan Ferdinandus Pantas-Yohanes Dionisius Hapan dari Kabupaten Manggarai Barat.

Sayangnya gugatan mereka ditolak. Sebagai konsekuensinya, pasangan Deno-Madur ditetapkan menjadi pemenang Pilkada di Kabupaten Manggarai. Sedangkan di Kabupaten Manggarai Barat pasangan Gusti-Maria yang terpilih menjadi pemenang.

Tulisan ini tidak berusaha untuk menjelaskan kembali mengapa gugatan dari para calon ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Karena saya berpikir bahwa persoalan itu sudah selesai yang disimbolkan dengan pengetukan palu.

Namun, yang menjadi substansi dasar dari tulisan ini adalah antisipasi terkait dengan perekrutan orang-orang yang akan menduduki jabatan struktural baik di Kabupaten Manggarai maupun di Kabupaten Manggarai Barat selama lima tahun ke depan.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini