Utang Rp 1,2 Miliar, Pemda Matim Rugikan Pengusaha Kecil

Borong,Floresa.co – Utang delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Manggarai Timur – Flores senilai 1,2 miliar akan menimbulkan keresahan-keresahan bagi penguasa kecil di daerah itu.

Demikian disampaikan Niko Martin, Politisi PDI Perjuangan Manggarai Timur kepada Floresa.co, Jumat (4/3/2016).

Seharusnya, menurut Niko Martin, Pemerintah memberi contoh kepada pengusaha-pengusahan kecil dengan cara tidak berhutang.”Utang Rp 1,2 miliar itu sangat merugikan pengusaha kecil,” kata Mantan Anggota DPRD Manggarai Timur periode 2009-2014 itu.

Ke depannya menurut Niko Martin, bukan tak mungkin pengusaha akan takut bermitra dengan pihak pemerintah.

“Tidak ada pengusaha yang mau bangkrut. Semua ingin untung. Apa yang dilakukan pemerintah melalui SKPD kepada toko Kembang sangatlah memprihatinkan,”katanya.

Meski ada bantahan dari Sekda dan Kabag Humas soal kepemilikan utang tersebut, namun menurutnya dalam jawaban pemerintah pada pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan menyebutkan “terkait utang beberapa SKPD lingkup Pemerintahan Daerah Matim senilai Rp 1,2 miliar akan menjadi perhatian Pemerintah”.

“Atas jawaban pemerintah mengenai pandangan Fraksi PDI Perjuangan tersebut, artinya pemerintah mengakui utang-utang tersebut,”kata Niko.

spot_img

Artikel Terkini