Terkait Studi Banding, Warga Buat Surat Terbuka untuk DPRD Matim

Borong,Floresa.co – Adrianus Kornasen, salah satu warga Manggarai Timur – Flores mengungkapkan protesnya kepada DPRD daerah itu melalui sebuah surat yang direncanakan dikirim pada Rabu 30 Maret 2016.

Dalam surat terbuka yang salinannya diterima Floresa.co, mantan guru ini mengatakan perjalanan studi banding 28 anggota DPRD Manggarai Timur menggunakan uang rakyat. Karena itu, seluruh rakyat Manggarai Timir berhak untuk mengetahui segala pengeluaran uang tersebut.

Selain itu, dalam surat itu, Adrianus juga mengkritisi para anggota dewan yang masih melakukan studi banding meski sejumlah kalangan meminta jangan dilakukan dengan berbagai alasan. Semestinya, menurut dia, anggota DPRD menaati tuntutan masyarakat, tetapi faktanya para anggota dewan tetap melakukan studi banding.

Karena itu, dalam surat tertanggal 23 Maret 2016 itu, menurut Adrianus DPRD telah melanggar Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2014 pasal 27 poin G dan J. Berdasarkan poin G dan J, rakyat berhak menggugat DPRD dan menyampaikan ketidakpercayaan kepada para anggota DPRD Manggarai Timur.

Selaku rakyat Manggarai Timur, menurut Adrianus studi banding ke tiga daerah yang telah dilakuakan anggota DPRD belum menjadi kebutuhan dan bukan suatu keharusan. Tetapi karena sudah dilakukan, selaku rakyat, dirinya menagi janji DPRD yang mengatakan akan menyampaikan hasil perjalanan studi banding kepada publik.

Adrianus  yang dihubungi Floresa.co, Sabtu, 26 Maret 2016 mengatakan rencanya ia akan mengantar surat tersebut ke kantor DPRD Matim di Lehong,Borong. Ia berencana menyerahkannya secara langsung ke pimpinan DPRD.

“Saya mengajak masyarakat Matim untuk sama-sama ke kantor wakil rakyat untuk mengantar surat ini. Suara rakyat suara Tuhan,” kata mantan guru ini.

Ketua DPRD Matim,Lucius Modo saat ditemui Floresa.co usai tiba dari perjalanan studi banding mengatakan akan menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada eksekutif sesuai hasil yang diperolah selama studi banding.

Misalnya, kata dia, terkait pengelolaan keuangan desa serta sistem pendidikan yang mereka temukan di Solo, Jawa Tengah.

Lucius mengakui ada perbedaan sistem pengelolahan pemerintahan antara di daerah studi banding dengan di Manggarai Timur.

“Ada beberapa program yang nantinya akan kita terapkan. Saya sudah berkoordinasi dengan Bupati Matim agar diterapkan di Matim dan Bupati Matim menyetujui itu,”kata Lucius.

Untuk diketahui 28 anggota DPRD Matim menyelesaikan studi bandingnya pada 23 Maret 2016. Mereka melakukan studi banding selama 9 hari di Solo, Bantul dan Bantaeng.

Komisi A melakukan studi banding di Kabupaten Bantul,Komisi B di Kabupaten Bantaeng dan Komisi C di Solo.

Ketua Komisi C,Bonifasius Uha dan Ike tidak ikut dalam studi banding tersebut. Sampai hari ini,Sekertaris Dewan, Beny Nahas belum menyampaikan jumlah besaran anggaran perjalanan studi banding tersebut. (Gerasimos Satria/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini