Mulai 1 April, KTP Elektronik Bisa Dibuat di Luar Domisili

Floresa.co – Ada kabar baik bagi warga yang pergi merantau ke luar daerah asal. Mulai 1 April pembuatan KTP elektronik (e-KTP) dapat dilakukan dengan mencatatkan diri di kelurahan atau kecamatan terdekat.

Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, pembuatan KTP di luar daerah asal memiliki landasan hukum yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.

“Permendagri 8 Tahun 2016 (diatur) untuk rekam cetak di luar domisili, agar lebih cepat berjalan daripada harus pulang kampung. 1 April harus berjalan untuk rekam-cetak tanpa mengubah dokumennya,” kata Zudan di kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jl Raya Pasar Minggu KM 19, Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2016.

Selain itu, warga yang data pada e-KTP tercantum salah juga dapat memperbaikinya dengan mencetak e-KTP baru. Pembuatan dan penggantian e-KTP ini tidak dikenakan biaya dan prosesnya cepat.

“Bagi teman-teman KTP elektroniknya salah, kalau diberikan ganti itu yang lama diserahkan ketika yang baru sudah jadi. Karena kalau kita diberikan KTP SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) itu salah. Kalau sudah pernah dicetak mengubahnya cepat sekali. Tidak ada alasan bagi daerah untuk mencetaknya lama,” tegas Zudan.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini