Pemkab Mabar Kembali Layangkan Hak Jawab Kepada Floresa.co

Floresa.coPemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) pada hari Minggu, 3 April 2016 kembali mengirim surat hak jawab kepada Floresa.co. Surat dengan nomor BU 005/48/III/2016 itu merupakan tanggapan lanjutan terhadap dua berita pada 14 Maret 2016 dengan judul Ditinggal Dula Selama Dua Minggu, Maria Geong Sendirian dan Maria Geong pun Tak Tahu Agenda Bupati Dula di Jakarta.

Sebelumnya, Pemkab Mabar mengirim hak jawab terkait dua berita itu pada 29 Maret 2016. Namun, mereka menyatakan ketidakpuasan dan keberatan dengan apa yang kemudian dimuat Floresa.co dalam tulisan Keberatan dengan Berita Floresa.co, Pemkab Mabar Sampaikan Hak Jawab.

Mereka menyatakan, “Jika saja hak jawab/tanggapan yang kami kirim itu diturunkan secara utuh dan tidak ditanggapi oleh Floresa.co, besar kemungkinan kami tidak perlu lagi mengirimkan hak jawab/tanggapan ini. Tetapi karena hak jawab/tanggapan yang kami kirim masih harus diedit dan ditanggapi, maka kami kembali mengirimkan hak jawab/tanggapan.”

Mereka menyebut, “dipandang perlu, kami memberikan klarifikasi lagi.” “Apalagi sampai dengan hak jawab/tanggapan ini kami buat berita tersebut telah diakses oleh 3000 lebih pangguna internet,” tulis Pemkab Mabar.

Surat sebelumnya pada 29 Maret dikirim oleh Paul Jeramun dari bagian Humas Pemkab Mabar dan diteken oleh Sekda Mbon Rofinus dan terdapat paraf Bupati Agustinus Ch Dula, sementara surat baru ini dikirim oleh bagian Setda Mabar, dengan tanda tangan oleh Yohanes Jelahu, Kepala  Bagian Umum, Humas dan  Protokol Sekretaris dan tanpa paraf bupati serta tanda tangan Sekda.

Isi surat tersebut seluruhnya terdiri dari 15 poin. Surat ini dikirim dalam bentuk foto, format JPEG.  Berikut hasil ketik ulang oleh Floresa.co.

  1. Dalam tanggapan Saudara Redaksi Floresa.co mengatakan: Dua hal di atas berangkat dari informasi yang diperoleh Floresa.co bahwa bupati Mabar tidak berada di Labuan Bajo sejak 7 Maret 2016. Itu menjadi berita karena sepengetahuan kami, SPPD di Mabar hanya berlaku enam hari, sementara saat itu, tanggal 14 Maret, bupati masih belum ada di Mabar. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat perlu meluruskan informasi bohong Floresa.co, bahwa bupati Manggarai Barat periode 2016-2021 yang dilantik Gubernur NTT atas nama Presiden RI, pada tanggal 17 Februari lalu, Drs. Agustinus Ch. Dula berangkat dari Labuan Bajo menuju Jakarta denga rute Labuan Bajo-Denpasar dan Denpasar-Jakarta. Dasar keberangkatan bupati Manggarai Barat adalah Fax Menteri Dalam Negeri RI dengan Nomor 080/544/Sj yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati seluruh Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kabin (bukti terlampir) tanggal 25 Februari 2016, dimana surat tersebut ditanda tangani oleh menteri Dalam Negeri Bapak Tjahjo Kumolo. Isi surat (fax) tersebut antara lain:

AAA

REFF PROGJA KEMENDAGRI THN 2016 TTG PELAKSANAAN TINDAK LANJUT UU NO T THN 2013 TTG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL KMA PP NO 2 THN 2015 TTG PERATURAN PELAKSANAAN KONFLIK SOSIAL KMA BERSAMA INI DGN HORMAT DIBRITHKAN BHW KEMEDAGI AKAN MENYELENGGARAKAN RAKORNAS TIM TERPADU PENANGANAN KONFLIK SOSIAL THN 2016 PD TGL 7 MARET 2016 BERTEMPAT DI HOTEL BIDAKARA JL JEND GATOT SUBROTO KAV 71-73 JAKARTA TTK

BBB TTK

SEHUBUNGAN DGNHAL TSB KMA DIMINTA KPD SDR GUB GARING BUP GARIS WAKOT SBG BERIKUT TTK DUA

SATU TTK GUBERNUR SELAKU TMDU PENANGANAN KOFLIK SOSIAL TKT PROV AGAR MENUGASKAN DAN MENGKORDINASIKAN KPD SEKDA PROV KMA ASPOS KODAM GARIS KASI OPS KOREM KMA ASINTEL KODAL GARIS KASIINTEK KORES KMA KARO OPS POLDA DAN DIR INTEKLKAM POLDA UTK HADIR SBD PESERTA RAKORNAS TTK KMA

DUA TTK BUP GARING WALKOT SELAKU KETUA TIMDU PENANGANAN KONFLIK SOSIAL TKT KAB GARING KOTA UTK HADIR SBG PESERTA RAKORNAS TTK KMA

  1. Selanjutnya berdasarkan surat tersebut Sekda Manggarai Barat, Mbon Rofinus, SH, M.Si., membuat surat tugas untuk bupati Manggarai Barat dengan Nomor BU.094/250/III/2016 agar menghadiri Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Nasional tingkat Kabupaten/Kota tahun 2016 di Jakarta, dengan lama perjalanan 4 (empat) hari dari tanggal 06-09 Maret 2016 (bukti terlampir).Surat Mendagri
  2. Pada tanggal 26 Februari 2016, juga ada Surat dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dengan nomor 011/ADM-APKASI/II/2016 perihal undangan pertemuan dengan Kementerian Pariwisata RI yang ditujukan kepada bupati Seluruh Indonesia anggota APKASi (bukti terlampir). Isi surat tersebut adalah APKASI mengundang seluruh Bupati Anggota Apkasi unutk menghadiri paparan Pengembangan Pariwisata Daerah dalam rangka mendukung percepatan pencapaian target kunjungan 20 juta wisatawan mancanegara ke Indonesia tahun 2019. Dimana dalam Surat tersbut pematerinya adalah Menteri Pariwisata RI, bapak Arief Yahya. Sedangkan surat itu sendiri ditanda tangani oleh sekretaris jendral APKASI, H.M Nurdin Abdullah, M.,Agr.
  3. Surat dari APKASI tersebut kemudian diperkuat oleh surat yang dikirim oleh Kementerian Pariwisata RI, dengan nomor surat Um.202/13/SESMEN/KEMPAR/2016 yang isinya, Kementarian Pariwisata bekerja sama dengan APKASI mengundang para bupati/walikota seluruh Indonesia untuk hadir dalam paparan pengembangan pariwisata daerah. Sehingga berdasarkan surat tersebut, sekda Manggarai Barat, Mbon Rofinus, SH.,M.Si., kembali membuat surat tugas untuk bupati Manggarai Barat dengan nomor surat tugas BU.094/250/III/2016, dalam rangka menghadiri kegiatan diskusi nasional pengembangan potensi pariwisata daerah bersama Kementerian Pariwisata RI dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia di Jakarta yang lamanya 7 hari yakni dari tanggal 06-13 Maret 2016.SPPD Bupati Mabar
  4. Atas fakta-fakta yang kami sampaikan di atas, menjawab dan mematahkan informasi yang saudara peroleh dari narasumber tidak kredibel. Dalam kode etik wartawan yang disepakati 29 media di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006, Pasal 1 menyebutkan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penafsiran (a) independen, berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan dan intervensi dari pihak lain tersmasuk pemilik perusahaan pers. (b) Akurat, berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. (c) Berimbang, berarti semua pihak mendapat kesempatan setara dan (d) tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain. Berdasarkan pasal di atas berikut penafsirannya, Floresa.co sudah jelas melanggar kode etik. Bandingkan dengan informasi Floresa.co dengan fakta-fakta yang kami hadirkan. Sangat jelas dalam menghasilkan berita Floresa.co tidak akurat, tidak berimbang dan dugaan kami memang Floresa.co memiliki itikad buruk.
  1. Wartawan Floresa.co menanyakan ke sejumlah sumber terkait, yang tentu saja kredibel terkait keberadaan bupati. Pihak-pihk yang ditanya antara lain Sekda Mbon Rofinus, Wabub Maria Geong, Ketua DPC PDI Perjuangan Mabar (terkait dengan informasi adanya undangan pertemuan kepala daerah terpilih dari kader PDI-P). Bahkan, reporter Floresa.co sempat beberapa kali menelepon Bupati Dula, tetapi tidak diangkat, yang kemudian juga dimasukkan dalam berita. Dalam pasal 3 kode etik jurnalistik menyebutkan wartawan Indonesia selalu menguju informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Pernafsiran (a) menguju informasi berarti melakukan check and rechec tentang kebenaran informasi. (b) Berimbang, adalah memnerikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. (c) Opini  yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta dan (d) asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang. Semestinya Floresa.co harus menguji informasi adanya undangan pertemuan kepada daerah terpilih dari kader PDI-P. Di sini menunjukkan Floresa.co melanggar kode etik, informasi yang tidak jelas, samar-samar, seharusnya di check bila perlu recheck. Ini yang kami bilang bahwa informasi/sumber Floresa.co tidak kredibel. Dan bupati Manggarai Barat, Drs. Agustinus Ch. Dula mengaku tidak pernah dihubungi (telepon, SMS, whatsapp) oleh reporter/wartawan/pembuat berita Floresa.co.
  1. Sebagai bagian dari tanggung jawab untuk selalu kritis, Floresa.co merasa penting dan wajib untuk repot dengan masalah ini. Redaksi menganggap bahwa hal seperti ini, meski dianggap sebagai masalah internal oleh Pemkab Mabar, sebagaimana disebutkan dalam hak jawab, tetapi tetap memiliki kaitannya dengan urusan publik. Pemerintah sangat menghormati sikap kritis Floresa.co, tetapi seperti ini, hemat kami bukan lagi kritis tetapi Floresa.co justeru melanggara kode etik wartawan.
  1. Terkait pernyataan dalam bahwa Wabub Maria, “tidak pernah didatangi atau diwawancara oleh wartawan Floresa.co, “perlu kami tegaskan bahwa reporter kami mewawancarai langsung Wabub Maria. Pada saat diwawancarai, ia sedang didampingi Kasat Pol PP Frans Partono dan sejumlah anggota Pol PP di lantai 1 Kantor Bupati Mabar. Terhadap kalimat ini kami perlu ulangi dalam hak jawab/tanggapan sebelumnya kami sudah sampaikan bahwa wakil bupati Manggarai Barat, drh. Maria Geong, Ph.D., mengaku tidak pernah diwawancarai oleh Floresa.co.
  2. Berhubung Kasat Pol PP dengan reporter kami sudah saling kenal, maka saat itu tidak merasa harus terlebih dahulu memperlihatkan kartu pers. Kasat Pol PP pun langsung memperkenalkan kepada Wabub Maria, “Bu, ini dari media Floresa.co, mau wawancara.” Terhadap penjelasan saudara redaksi ini, kami perlu menjelaskan lagi bahwa sebaiknya co perlu membaca dan memahami dengan baik kode etik wartawan. Proses perkenalan itu terjadi pasca Floresa.co mencegat wakil bupati Maria Geong yang hendak pulang rumah saat jam kantor sudah selesai. Wakil bupati Manggarai Barat mengetahui kalau yang mencegat itu reporter/wartawan Floresa.co setelah bertanya kepada Kasat Pol PP Frans Partono, tentang identitas orang yang mencegat itu. “Wakil bupati bertanya setelah reporter/wartawan Floresa.co pergi: “Itu tadi siapa?” Lalu kasat Pol PP Frans Partono menjawab: “Itu wartawan Floresa.co,” Wakil Bupati: “Oh…..”
  3. Kami menanyakan kepada Wabub Maria masalah perjalanan dinas bupati Dula, karena sebelumnya, sekda Mabar Rofinus Mbon mengatakan kepada Floresa.co bahwa bupati ke Jakarta dalam rangka kordinasi dengan presiden. Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada masalah dengan perjalanan dinas bupati Manggarai Barat. Karena perjalanan dinas yang dilakukan bupati Manggarai Barat, ke Jakarta atau pun ke Kupang, ada dasarnya.
  4. Dan, ketika Mbon ditanya, apakah surat perjalanan dinasnya ditulis perihal kordinasi dengan presiden, dia menjawab, “tidak hafal”. Sebelum konformasi ke Sekda, reporter kami sudah melihat langsung SPPS dari seorang PNS di lingkup Mabar. Dia menunjukan surat itu yang isinya, bupati ke Jakarta dalam rangka medical check up dan kordinasi dengan menteri pariwisata. SPPD itu diparaf sekda Mbon Rofinus, meski kemudian Mbon mengaku “tidak hafal” isi SPPD itu. Terhadap pernyataan saudara ini sangat tendensius, kami memastikan tidak satu pun dan tidak benar ada staf yang menunjukan SPPD itu pada reporter saudara. Kemungkinan reporter Floresa.co salah lihat karena bukan sekda yang memparaf SPPD itu, sekda justeru yang menandatangani semua SPPD bupati Manggarai Barat.
  5. SPPD itu menurut kami sudah melanggara peraturan bupati Mabar bahwa perjalanan dinas hanya 6 hari. Nah, dia sendiri belum pulang ke Mabar, tetapi sudah terbitkan SPPS baru. Terhadap pernyataan itu, kami mau menyampaikan saudara redaksi dan reporter co benar-benar hebat. Saudara berani menggunakan kata-kata MELANGGAR peraturan Bupati Mabar. Ini namanya trial by the press atau peradilan oleh pers, dimana anda (pers) seolah-olah berperan sebagai polisi, jaksa, hakim dan aparta hukum lainnya.
  6. Lalu, terkait siapa yang memberitahu bahwa wabub Maria Geong ke Kupang untuk pamitan dengan Leburaya, itu berdasarkan informasi dari seorang PNS di Kantor Bupati, PNS tersebut meminta redaksi tidak mencantumkan nama, hal yang kemudian kami taati. Jika pasal 7 kode etik wartawan yang berbunyi wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan, dipakai untuk melegitimasi berita yang saudara tulis ini, hemat kami saudara keliru.
  7. Kami berkesimpulan bahwa tanggapan saudara redaksi atas hak jawab/tanggapan yang kami kirim sebelumnya tidak pada tempatnya. Dan kami minta agara saudara redaksi menurunkan secara utuh hak jawab/tanggapan kami. Dan apabila saudara pemimpin redaksi .Floresa.co keberatan dengan tanggapan yang kami sampaikan ini, kami siap untuk diproses secara hukum.
  8. Demikian hak jawab/tanggapan atas pemberitaan keberatan dengan berita co, pemkab Mabar sampaikan hak jawab sub judul Tanggapan Floresa.co ini disampaikan. Sehubungan dengan substasi hak jawab tersebut di atas, maka berlandaskan semangat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami sangat menghargai dan mengharapkan Floresa.co untuk dapat segera memuat hak jawab tersebut pada kesempatan pertama di edisi selanjutnya.

Sekali lagi ditegaskan kami sama sekali tidak berniat untuk membatasi sikap kritis dan independen Floresa.co sesuai slogan Kritis, Independen.

Tanggapan Redaksi: Berhubung tanggapan kami dalam berita sebelumnya dipersoalkan dan tidak diinginkan Pemkab Mabar, maka kami tidak perlu lagi menanggapi 15 poin di atas. Tanggapan kami sebelumnya sudah cukup. (Ari D/Greg/Arr/ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini