BLHD Mabar Perlu Berlibur!

Floresa.co – Para anggota Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) sudah saatnya berlibur. Alangkah baiknya berlibur di Pantai Pede: berenang, menikmati sunset agar kembali bugar dan terpenting menyegarkan pikiran.

Sebagai kantor yang salah satu tugasnya menangani kebersihan kota, mereka mungkin sudah penat dengan kotoran di kota Labuan Bajo. Sampai-sampai untuk urusan soal Pede, mereka kini seperti menjilat ludah sendiri.

BLHD baru saja menerbitkan surat rekomemdasi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM). Hal ini tidak melalui persetujuan dengan elemen masyarakat yang hadir dalam pertemuan pembahasan awal, bulan Februari lalu.

Sekurang-kurangnya, mereka tidak memberikan undangan kepada kelompok yang sudah diundang saat rapat Februari itu.

Mengapa demikian? Mungkinkah BLHD sedang mengidap penyakit lupa?

Demi urusan dokumen  UKL-UPL PT SIM, BLHD mengundang berbagai elemen masyarakat dalam pertemuan bulan Februari. Tujuannya agar memberikan pertimbangan dalam persoalan Pantai Pede.

Pertemuan itu adalah langkah lanjutan dari PT SIM. Sebelumnya, meskipun tidak banyak pihak yang tahu, berlangsung sosialisasi dengan masyarakat di sekitar Desa Gorontalo di Kecamatan Komodo.

BACA JUGA: Kedok PT SIM Sudah Terbongkar?

Dalam pertemuan bulan Februari tersebut, agendanya adalah membahas dokumen UKL-UPL. Keterlibatan semua pihak sangat diperlukan setelah tiga hari pengumuman publik di Pantai Pede. Jika ada keberatan perlu disampaikan.

Hasilnya, ada sekitar 20 surat keberatan dari lembaga/organisasi dan 209 surat keberatan bersifat perseorangan.

Hasil pertemuan antara lain, selesaikan konflik pemanfaatan Pantai Pede antara pemprov NTT, Pemda Mabar, dan semua lapisan masyarakat; segala perjanjian kerjasama dengan pihak lain harus ditinjau kembali dan dokumen UKL-UPL PT SIM selaku pemrakarsa dikembalikan.

Dalam kesempatan itu, Kadis Pariwisata Mabar malahan lebih ekstrem menilai dokumen tersebut. Ia mengatakan, dokumen tersebut adalah “ilegal”. Katanya, tidak hanya isinya yang cacat, dokumen itu sendiri sudah tidak layak dibahas karena sudah melewati batas waktu perjanjian kerja sama atau MoU.

Juga sempat diperdebatkan kata “dikembalikan” di poin 3 di kalangan peserta pertemuan. Beberapa aktivis mendesak untuk menggunakan kata “ditolak”. Namun ditegaskan bahwa bahasa hukumnya adalah “dikembalikan”. Substansinya adalah penolakan.

Lagi pula, demi tidak mengkuatirkan hasil kesepakatan tersebut, setiap perubahan dokumen UKL-UPL tersebut akan diawasi dan selalu dibahas secara bersama-sama oleh berbagai elemen masyarakat yang terlibat, sebelum diberikan pertimbangan rekomendasi kepada Bupati Mabar.

Dengan demikian, pertemuan itu menyiratkan suatu optimisme, bahwa keputusan mengeluarkan rekomendasi akan melalui pengawasan dan keterlibatan banyak pihak.

Apa yang terjadi sekarang?

Tiba-tiba saja BLHD menerbitkan surat rekomendasi untuk izin dokumen UKP-UPL PT SIM pada 13 Mei 2016. Seolah semuanya sudah lengkap.

Lalu kepala BLHD, Yance Usman dan Sekretaris, Gusti Rinus dengan mudah mengatakan, jika merasa dirugikan, masyarakat menggugat PTUN.

BACA JUGA: Pemda Mabar Sudah Terbitkan Izin Lingkungan Pembangunan Hotel di Pede

Penerbitan itu sendiri tentu saja sangat kontroversial dan layak dipertanyakan. BLHD tidak hanya melanggar berita acara pertemuan Februari secara prosedural tetapi juga belum sampai membahas substansi persoalan Pantai Pede.

Secara prosedural, BLHD tidak pernah menghadirkan atau mempertemukan pemprov, pemkab, dan elemen masyarakat untuk membahas konflik pemanfaatan sebagaimana yang tertera di poin satu berita acara.

Pertemuan dengan gubernur pada bulan Maret, tidak bisa dikategorikan bagian dari pelaksanaan poin satu ini. Pertemuan tersebut berakhir dengan ketidakjelasan. Tidak ada berita acara yang ditandatangani semua elemen masyarakat yang hadir.

Apalagi pertemuan tersebut tidak menunjukkan itikad baik dari pemprov dan pemkab dalam membahas konflik pemanfaatan. Alokasi waktu pertemuan begitu singkat. Kesannya sangat terburu-buru.

Sementara itu, soal substansi persoalan tidak pernah dibahas sejauh ini. Yang prosedural saja tidak terpenuhi, apalagi yang bersifat substansial. Padahal, BLHD sebelumnya menerima surat keberatan dalam bentuk tertulis dari sekitar 20 surat institusi/organisasi dan 209 surat personal menolak diterbitkannya rekomendasi tersebut dengan berbagai pertimbangan.

Namun, BLHD sekarang ini seperti sedang mengidap amnesia alias lupa ingatan. Penerbitan surat izin dan mengusulkan adanya gugatan masyarakat ke PTUN adalah bentuk cuci tangan dan bentuk pengkhianatan. Berbagai elemen masyarakat yang ingin menikmati Pantai Pede sebagai ruang publik kini dipersulit.

Terhadap segala pelanggaran yang dilakukan BLHD, mereka butuh liburan. Untuk menyehatkan pikiran dan mengingat apa yang telah mereka mulai. (Redaksi Floresa)

spot_img

Artikel Terkini