Penerbitkan Izin Lingkungan Pantai Pede Dikecam

Labuan Bajo, Floresa.co – Penerbitkan izin lingkungan untuk pembangunan hotel di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat – Flores dikecam sejumlah kalangan. Pasalnya, izin yang diterbitkan atas rekomendasi Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) itu berlawanan dengan hasil pertemuan antara lembaga itu dengan perwakilan masyarakat pada 1 Februari 2016 lalu.

Selain itu, izin tersebut dianggap mengabaikan berbagai aspirasi penolakan yang sudah dilayangkan masyarakat termasuk Gereja Keuskupan Ruteng.

“BLHD sesungguhnya tidak boleh gegabah mengeluarkan izin apa pun, sebelum semua persoalan diselesaikan. Surat izin yg dikeluarkan oleh BLHD kemarin itu, sangat berlawanan dengan hasil kesepakatan sebelumnya. Sikap BLHD perlu diwaspadai,”ujar Bernadus Barat Daya, seorang aktivis kontra privatisasi Pantai Pede dalam keterangan kepada Floresa.co, Rabu 18 Mei 2016.

BACA JUGA:

Rikard Rahmat, warga Manggarai Barat yang tinggal di Jakart, yang juga kontra dengan rencana privatisasi menyebut pasca penerbitan izin lingkungan itu, perjuangan tolak privatisasi Pantai Pede memasuki masa kritis.

“Telah jelas Bupati dan Gubernur seia-sekata melawan aspirasi rakyat. Dan tampaknya, atas desakan mereka birokrasi yang berurusan dengan pengurusan izin tersebut (BLHD) ikut serta menyediakan jalan bagi privatisasi. Kalau itu terwujud, benar-benar sebuah mimpi buruk,”demikian kata Rikard.

Seperti diketahui BLHD Manggarai Barat sudah mengeluarkan rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) pembangunan hotel untuk PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) di Pantai Pede.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan pada 13 Mei 2016 dan baru terungkap kepada publik pada Selasa 17 Mei 2016.

BACA JUGA:

Berdasarkan rekomendasi ini, Bupati Manggarai Barat menerbitkan izin lingkungan untuk pembangunan hotel di Pantai Pede.

”Yang mengeluarkan izin itu Bupati dan sudah dilakukan, BLHD hanya rekomendasi,”ujar Sekertaris BLHD Gusti Rinus.

Masyarkat yang keberatatan dengan izin lingkungan ini dipersialakan untuk menggugat secara resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Sirilus Ladur/Ferdinand Ambo/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini