Praperadilan Kasus Judi Ketua KPUD Manggarai Barat Ditolak

Labuan Bajo, Floresa.co – Gugatan praperadilan Ketua KPUD Manggarai Barat – Flores, Aven Jesman terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus judi ditolak hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Semua permohonan Aven ditolak sepenuhnya oleh mejalis hakim dalam sidang putusan yang digelar Senin 23 Mei 2016.

Ferdinandus Himan, kuasa hukum Aven,mengatakan menghormati putusan hakim.

“Kami menghormati keputusan hakim, tetapi kita buktikan dalam sidang pokok perkara nanti di pengadilan Negeri Labuan Bajo,”ujarnya ketika dihubungi melali telepon selulernya.

BACA JUGA:

Pada sidang 18 Mei lalu, Aven melalui kuasa hukumnya menyampaikan tiga pokok gugatan.

Pertama, menggugat penetapan tersangka berdasarkan surat panggilan penyidik nomor SP. Gil/201/IV/2016 Sat Reskrim tanggal 20 April.

Kedua, menggugat sah atau tidaknya penangkapan terhadap Aven Jesman berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP. Kap/29/IV/2016 Sat Reskrim pada tanggal 26 April 2016.

Ketiga, menggugat sah atau tidaknya penahanan terhadap Aven Jesman berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP .Han/28/IV/2016 Sat Reskrim tanggal 26 April 2016.

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Alfred Sandungan Banjar Nahor mengatakan dengan ditolaknya praperadilan itu, maka semua proses yang lakukan oleh Polres Manggarai Barat sah sesuai peraturan hukum.

“Oleh karena itu P19 sudah dilengkapi untuk P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuan Bajo dalam waktu dekat,”ujarnya.

Sekretaris KPUD Mabar Bonavantura di ruang kerjanya Rabu (25/05) mengaku belum menerima berkas putusan penolakan gugatan praperadilan itu.

“Sampai saat ini berkas penolakan praperadilan dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo belum ada di kami,”ujarnya.

Bonavantura juga mengatakan hingga saat ini, surat pengunduran diri Aven dari komisioner KPUD belum diterima sekretariat. KPUD Provinsi NTT juga, kata dia belum memberikan petunjuk untuk melakukan pergantian antar waktu.

“Nama-Nama 10 besar tes KPUD yang tes adalah mereka di propinsi dan nama mereka semua masih ada di KPU Propinsi,”ujarnya.

BACA JUGA:

Kasus judi yang menyeret Aven Jesman ini terjadi pada Jumat 15 April 2016. Saat itu, di sebuah rumah di jalan Patung Caci menuju Wae Kesambi, polisi menangkap tangan enam orang yang diduga sedang main judi kartu.

Enam orang itu adalah Edi Endi, Anggota DPRD Manggarai Barat;Ovan Adu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU; Aven Jesman, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD); Tan Hasiman, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (PAN) Mabar; Ferdi Setia, seorang kontraktor dan Teus, seorang anggota polisi.

Saat operasi tangkap tangan itu, Aven diketahui tidak sedang ikut bermain judi. Tetapi ada di tempat kejadian perkara. Karena itu, pada malam harinya, Aven langsung dikembalikan dengan status sebagai saksi. Belakangan, berdasarkan pendalaman kasus ini, Aven kemudian ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama yang lainnya. (Sirilus Ladur/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.