Pemda Gelontorkan Rp 2,5 Miliar untuk Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Manggarai

Ruteng, Floresa.co – Tahun 2016 ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) II Kabupaten Manggarai-Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelontorkan Rp 2.560.000.000 untuk proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni di daerah itu.

W.F. Jenedi Jarut, Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manggarai mengatakan, dana Rp 2,5 Miliar yang bersumber dari APBD II tahun anggaran 2016 itu khusus dialokasikan untuk merehabilitas 256 unit rumah tidak layak huni.

Ia mengatakan, setiap unit rumah yang tidak layak huni nantinya masing-masing akan mendapatkan Rp 10 juta.

“Pemerintah Kabupaten Manggarai kuncurkan dana 2 Miliar lebih ini untuk program rehabilitasi rumah tidak layak dihuni,” kata Jarut kepada wartawan di Ruteng, Selasa, 31 Mei 2016.

Dikatakan, hingga kini dana ini belum bisa dicairkan sebab Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Dinsosnakertrans Manggarai masih melakukan verifikasi rumah warga. Dalam tugasnya, PPTK didampingi para kepala desa di masing-masing wilayah di Manggarai.

Jarut menjelaskan, kegiatan verifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan keluarga miskin atau sangat miskin yang didasari pada 14 kriteria penciri kemiskinan sesuai standar WHO.

“Sementara penentuan rumah tidak layak dihuni apabila kondisi rumah tersebut atap bocor, dinding rusak dan berlantai tanah,” tukasnya.

Selain bersumber dari dana APBD, pembangunan rumah tidak layak huni juga akan didanai APBN tahun anggaran 2016.

Sebelumnya kepada wartawan Jarut mengaku, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat mengalokasikan bantuan stimulan sebesar Rp 6 Miliar.

Dana tersebut digunakan untuk pembangunan stimulan berbasis komunitas sebanyak 400 unit rumah tidak layak huni di Manggarai.

“Bantuan tersebut tersebar di lima desa di Kabupaten Manggarai yakni desa Bere kecamatan Cibal Barat, desa Nenu, desa Ladur, desa Bea Mese dan Golo Werang masing-masing di Kecamatan Cibal,” ungkap Jarut, Kamis, 26 Mei lalu.

Menurut Jarut, penentuan desa penerima bantuan ini merupakan kewenangan kementrian PU dan Perumahaan Rakyat tanpa pertimbangan suku agama dan ras.

”Kami hanya mengusulkan ke kementrian, sementara penentuan desa penerima bantuan merupakan kewenagan mereka,”ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Manggarai, kata dia, sebelumnya mengusulkan rehabilitasi 903 unit rumah tidak layak huni yang tersebar di sembilan desa ke pemerintah pusat. Namun, Kementrian PU dan Perumahan Rakyat melalui Surat Keputusannya (SK) hanya mengalokasikan untuk 400 unit rumah tidak layak huni.

“Kita usulkan 903 sesuai data kita, tapi yang dijawab hanya 400,” tandas Jarut.

Kapolres Manggarai AKBP Totok Mulyanto mengharapkan agar bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni di daerah itu tepat sasaran.

Selain itu, ia mengharapkan agar bantuan ini bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat luas.

“Harapan saya bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat luas. Itukan bagus dan baik,” ujar Totok kepada sejumlah awak media di Ruteng Selasa siang. (Ardy Abba/Floresa).

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini