Ritual Adat “Teing Hang” Awali Pembangunan Hotel PT SIM di Pantai Pede

Labuan Bajo, Flroesa.co – Di tengah penolakan dari berbagai elemen masyarakat PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) sudah menyiapkan material untuk memulai pembangunan hotel dan sarana wisata di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar), Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Perusahaan ini mendapat izin dari Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk mengelola Pantai Pede selama 25 tahun.

Masyarakat di satu sisi, menginginkan agar Pantai Pede tetap menjadi pantai publik yang bisa diakses bebas. Pasalnya, sebagian besar pantai di sekitar Labuan Bajo sudah dikapling milik investor sehingga bila masyarakat ingin berwisata ke pantai, harus meminta izin dan membayar.

Pantai Pede merupakan satu-satunya pantai di dalam kota Labuan Bajo yang tersisa untuk masyarakat umum. Meski demikian, Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula tetap menyerahakannya ke pihak swasta.

Pantauan Floresa.co, Rabu 22 Juni 2016, sejumlah material batu untuk proses pembangunan sudah disiapkan PT SIM. Tampak material itu bertumpuk di bagian timur kawasan Pantai Pede atau di dekat perbatasan dengan tanah milik Hadi Candra.

Di dekat tumpukan material batu itu, terdapat dua buah basecam para tenaga kerja. Para pekerja tampak sedang melakukan pembersihan di seluruh areal tanah Pantai Pede.

Para pekerja ini sudah melakukan aktifitasnya sejak beberapa hari lalu. Mereka menebas rerumputan yang ada di lokasi.

Sementara tumpukan “batu tugu” yang dibangun aktivis kontra privatisasi Pantai Pede beberapa waktu lalu, terlihat masih berdiri kokoh. Para pekerja belum menyingkirkannya.

Para pekerja mulai masuk ke Pantai Pede pada Kamis 16 Juni 2016 lalu. Pada Jumat 17 Juni, Wakil Ketua DPRD Manggarai Barat, Abdul Ganir berserta dua anggota dewan lainnya serta sejumlah aktivis mendatangi lokasi. Mereka meminta para pekerja menghentikan aktifitasnya, apalagi saat ini masih dalam bulan suci Ramadan.

BACA JUGA: Peletakan Batu Pertama Pembangunan Hotel di Pede Sudah Dilakukan?

Gelar Ritual Adat Teing Hang

Di tengah berbagai upaya penolakan itu, Selasa 21 Juni 2016 kemarin, PT SIM menggandeng sejumlah tetua menggelar ritual adat “teing hang” di Pantai Pede. Teing Hang adalah ritual Manggarai memberikan sesajen kepada roh leluhur. Perwakilan PT SIM, Lidya tampak hadir dalam acara itu.

Sesajen PT SIM diletakan di bawah sebuah pohon (Foto: ist)
Sesajen PT SIM diletakan di bawah sebuah pohon (Foto: ist)
Sementara beberapa anggota Satpol PP Mabar, mengenakan baju kaus,celana pendek turut hadir mendokumentasikan kegiatan itu.

Sesajen yang dipersembahakan PT SIM itu di taruh di bawah sebuah pohon. Selain sesajen daging ayam, juga ada sebuah telur ayam dan sebuah lilin ditaruh di atas batu.

Ketua DPRD Geram

Ketua DPRD Managgarai Barat, Belasius Jeramun geram dengan ngototnya PT SIM membangun hotel dan sarana wisata di Pantai Pede di tengah penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Politikus Golkar ini meminta agar perusahaan itu segera menghentikan kegiatannya dan keluar dari Pantai Pede.

“PT SIM segera keluar dari lokasi Pantai Pede, demi menghindari gejolak sosial di tengah masyarakat. Apalagi tanah Pantai Pede sedang dipermasalahkan. Dengan masuknya PT SIM, (bisa) memicu konflik lebih cepat,”ujar Jeramun.

Jeramun menyayangkan Pemerintah Mabar yang membiarkan kegiatan PT SIM ini berlangsung.

“Mestinya Pemda Manggarai Barat segera panggil PT SIM menyelesaikan persoalan ini”,tandasnya.

Menurut Jeramun perjuangan penolakan privatisasi Pantai Pede yang dilakukan berbagai elemen masyarakat termasuk Keuskupan Ruteng memiliki landasan hukum yang jelas.

”Payung hukumnya adalah UU No 8 tahun 2003. Sesuai perintah UU,pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur NTT mestinya segera menyerahkan aset Pantai Pede. Rakyat memperjuangkan ini bukan akal-akalan, dasarnya adalah UU pembentukan Kabupaten Manggarai Barat. Masyarakat Manggarai Barat tidak sedang merebut haknya, tetapi sedang mempertahankan haknya, ini perintah undang-undang,”tandasnya.

Dia menyesalkan sikap pasif Pemerintah Kabupaten Mabar dalam hal ini Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula. Dula bahkan tidak berkutik dengan pembangkangkan Gubernur NTT Frans Lebu Raya.

”Melalui rapat paripurna di DPRD beberapa hari lalu, DPRD mengajak pemerintah untuk bersama-sama membahas persoalan ini. Namun, pemda Manggarai Barat berpendirian bahwa Pantai Pede milik Pemerintah Provinsi,”ujar Jeramun merujuk pada rapat paripurna Senin 20 Juni 2016.

BACA JUGA: Dula: Pede Kewenangan Pemprov NTT

Kondisi ini,kata Jeramun, tidak boleh dibiarkan. Karena itu, dirinya meminta Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri segera turun tangan, untuk menghindari gejolak sosial.

”Sebenarnya kita tidak boleh ambil posisi diam, Pemda mestinya tidak boleh diam. Selaku ketua DPRD, saya siap bersama pemerintah memperjuangkan Pantai Pede,”ujarnya. (Ferdinand Ambo/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini