Anggaran Perjalanan Dinas Pemkab Matim Dinilai Tak Rasional

Borong, Floresa.co -Mantan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Niko Martin menilai pemerintah setempat menghambur-hamburkan uang negara ditengah banyaknya persoalan yang dihadapi rakyat Manggarai Timur saat ini.

Hal itu dikatakan Niko menanggapi peningatan anggaran perjalanan dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Data menunjukan pada APBD tahun 2015 anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 8.140.674.796. Lalu, di APBD Perubahan 2015 ada tambahan sebesar Rp 1.081.019.808 sehingga naik menjadi Rp 9.221.694.604.

Pada APBD induk 2016, pagu anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 9. 217.916.579. Sedangkan, untuk APBD perubahan 2016 sedang dalam proses dan belum dipalu.

Untuk tahun 2017 sesuai rancangan KUA PPAS didapatkan data untuk anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 10. 104.547.552 ada kenaikan sebesar Rp 886. 630.973.

“Anggaran perjalanan dinas ini sengaja dinaikkan. Dan saya menilai sudah tidak rasional lagi” ujar Niko kepada Floresa.co ketika ditemui di Borong, Kamis 23 Juni 2016 siang.

Ia menegaskan, uang perjalanan dinas dan rapat koordinasi itu sangat besar. Menurutnya, uang itu diduga telah terpakai tahun sebelumnya sehingga pemerintah sengaja dinaikkan untuk menutupi utang pada tahun sebelumnya.

“Jangan-jangan mereka mau bayar kebutuhan yang sudah terpakai sebelumnya. Masyarakat harus cermati uang perjalanan dinas pemerintah semakin membengkak yakni sampai 10 miliar lebih itu” tutur Niko.

Pengelolaan keuangan daerah lanjut dia harus rasional. Ini peran anggota dewan untuk menganalisis. Kalau memang tidak rasional segera dikurangi.

“Berdasarkan PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Bagian ketiga Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 4 ayat 1 dijelaskan bahka keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat” tegas Wakil ketua DPC PDIP itu.

Niko menyarankan kepada DPRD Manggarai Timur untuk memperhatikan secara teliti dan mencermati secara serius anggaran perjalanan dinas pihak eksekutif.

“Ini terkesan manipulasi anggaran semakin tinggi oleh eksekutif. Sudah tidak bisa terbendung lagi” sambungnya lagi.

Kalau anggaran 10 miliar ini diamini oleh DPRD Matim. Maka lembaga itu tidak memiliki wibawa lagi” kata Martin.

Ditengah ketergantungan pemda terhadap dana perimbangan, pemerintah masih saja menghambur-hamburkan uang negara.

BACA JUGA:

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Manggarai Timur Mateus Ola Beda telah membantah tudingan telah melakukan pemborosan anggaran perjalanan dinas disetiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.

“Kita mengacu pada peraturan yang berlaku. Untuk melaksanakan urusan pemerintahan ini kan kita sudah bagi-bagikan. Hal itu sudah sesuai dengan kewenangan baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Pemerintah Pusat telah menetapkan Norma Standar Prosedural (NSP). Daerah melaksanakan otonomi daerah berdasarkan NSP itu. Kita wajib mengikuti norma yang telah ditetapkan” ujarnya kepada Floresa.co melalui sambungan telepon Jumat 24 Juni 2016.(Ronald Tarsan/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini