Jika Tak Serahkan Pede, Lebu Raya Dianggap Melawan Presiden

Jakarta, Floresa.co – Jika Gubernur NTT Frans Lebu Raya tak menyerahkan Pantai Pede ke Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat – Flores, maka ia dianggap melawan Presiden, demikian disampaikan Anggota DPD asal NTT, Andre Garu.

Dikatakan melawan Presiden, menurut Andre, karena Menteri Dalam Negeri sebagai pembantu Presiden sudah menyurati Gubernur untuk menyerahkan Pantai Pede ke Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, sesuai amant UU No 8 tahun 2003.

“Kalau gubernur membangkang, ya itu risiko dia sendiri. Tentunya dia melawan presiden”,ujar Andre Garu kepada Floresa.co, saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung DPD di Jakarta, Rabu, 14 September 2016.

Menurut Andre tidak ada alasan bagi Lebu Raya untuk tidak menjalankan perintah Menteri Dalam Negeri dalam surat itu.

“Ini perintah undang-undang. Gubernur seharusnya tau diri juga. Dalam hal ini, keputusan final”ujarnya, serya menambahkan bahwa tidak apa upaya hukum gugat mengguat lagi dalam masalah Pantai Pede karena antara pemerintah tidak bisa saling menggugat.

“Itu yang saya harapkan. Tugas kita adalah untuk melayani kepentingan seluruh rakyat kabupaten Mabar. Wajib hukumnya”,ujar Andre.

Dalam polemik kepemilkan aset Pantai Pede ini, Andre mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Maret 2016 lalu. Surat itu dikirim setelah Andre melihat polemik Pantai Pede seperti tak menemukan titik akhir.

Dalam suratnya, Andre meminta Jokowi agar turun tangan menyelesaikan sengketa Pantai Pede antara Pemperintah Propinsi (Pemprov) NTT dengan Pemkab Mabar. Pasalnya, Pantai Pede berada di wilayah Mabar, tetapi tetap diklaim menjadi milik Pemprov NTT.

Kementerian Dalam Negeri kemudian memfasilitas pertemuan antara Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan kelompok masyarakat yang menolak privatisasi Pantai Pede.

BACA JUGA:

Berdasarkan hasil pertemuan itu, pada 12 September 2016, Kementerian Dalam Negeri kemudian mengirim surat ke Frans Lebu Raya yang isinya memerintahkan untuk menyerahkan Pantai Pede ke Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Dalam surat yang diteken Menteri Tjahjo Kumolo itu, juga memerintakan Gubernur untuk menijau kembali kebijakan privatisasi Pantai Pede.

“Pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi harus hargai keputusan ini. Kalau ini tidak dihargai lagi, kemana lagi, ujar Andre.
Senator yang pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Manggarai ini meminta Gubernur Frans Lebu Raya harus paham segala peraturan yang mengatur tentang Pede. Permintaan ini ia utarakan karena menurutnya, penolakan Lebu Raya untuk tidak menyerahkan Pede ke Mabar keliru.

“Yang tidak ada malu sebetulnya adalah gubernur. Sekarang, dengan diselesaikannya di tingkat nasional, dengan cara apapun, gubernur harus paham, itu sudah menurut undang-undang (No 8 tahun 2003). Kecuali Gubernur buat undang-undang baru bahwa (UU No 8 tahun 2003) itu tidak sah”,”ujarnya.

“Sepanjang undang-undang No 8 tahun 2003 masih berlaku, maka tetap saja itu adalah hak masyarkat Mabar. Pemda punya hak untuk mengelola demi kesejahteraan. Jadi, tidak ada alasan”, lanjutnya.

Apresiasi dan Ajakan

Alumnus SMA St. Klaus Kuwu-Ruteng ini juga memberikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat dan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang telah berjuang mengembalikan Pede ke Mabar.

“Masalah ini sudah selesai. Tentunya, saya apresiasi juga kepada LSM-LSM. Ini adalah perjuangan bersama dan sudah selesai”, ucapnya.

Ia pun meminta agar seluruh eleman masyarakat kembali bersatu, menatap ke depan untuk sama-sama membangun NTT menjadi lebih baik.

“Tugas kita adalah mendukung pemerintah provinsi dan kabupaten dalam rangka memperjuangkan NTT salah satu dari 10 destinasi terbaik di Indonesia. Tugas kita sekarang adalah sama-sama membangun, bagaiman menjemput peluang ini. Jangan sampai sudah ditetapkan, yang menafaatkan itu orang asing, orang dari luar dan lainnya”, tegasnya.

Lalu, ia juga berpesan kepada seluruh eleman masyarkat NTT agar melakukan koordinasi dengan pihak DPD andaikata ada masalah yang sama terjadi di masing-masing kabupaten di NTT. Ia berjanji akan menjadi orang terdepan untuk memperjuangkan itu.

“Makanya, pesan moral saya, satu hal. Seluruh kabupaten yang masih punya persoalan yang sama kirim surat ke DPD. Saya akan fasilitasi untuk selesaikan. Baik kabupaten yang masih dimekar maupun yang sudah lama mekar,”

“Ataupn ada soal-soal lain yang berkaitan dengan kesewenangan pemprov terhadap kabupaten mari kita sama-sama. Saya akan siap jadi garda terdepan untuk memperjuangkan itu. Karena ini untuk kepentingan masyarakat”, tutupnya. (ARJ/Floresa).

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini