DPRD Mabar Sudah Terima Surat Mendagri Soal Pede

Labuan Bajo, Floresa.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat – Flores, NTT sudah menerima tembusan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait Pantai Pede di Labuan Bajo.

Surat tertanggal 13 September 2016 itu ditujukan ke Gubernur NTT Frans Lebu Raya. Dan tembusannya di sampaikan ke sejumlah lembaga, termasuk DPRD Manggarai Barat.

Dalam surat itu, Mendagri memerintahkan Gubernur NTT untuk menyerahkan Pantai Pede ke Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, sesuai amanat UU No 8 tahun 2003.

“Kita sudah terima surat tembusan dari Mendagri kemarian siang. Surat itu dikirim melalui pos,”ujar Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Manggarai Barat Paulus Panggul kepada Floresa.co, Rabu 20 September 2016.

BACA JUGA:

Lebu Raya: Saya Belum Terima Surat dari Mendagri

Panggul mengatakan setelah menerima surat itu, dirinya langsung membuat disposisi kepada pimpinan DPRD. “Tadi saya sudah buat disposisi.”ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Fidelis Sykur dari Fraksi Gerindra mengatakan akan menindaklanjuti surat dari Mendagri tersebut.

“Sekwan pasti akan disposisikan surat itu untuk kita. Nanti kita akan tindak lanjuti,” ujarnya.

Fidelis mengatakan, dalam kesempatan dialog dengan Koalisi Pede beberapa hari lalu, pimpinan DPRD sudah berjanji akan membahas surat tersebut bersama dengan para aktivis.

Belasius Janu anggota DPRD dari Hanura berharap pimpinan DPRD segera menggelar rapat paripurna menyikapi surat Mendagri itu.

“Secepatnya untuk segera disikapi di paripurna agar action. Saya minta ketua segera memanggil pemerintah dan membahas bersama. Sama-sama ke Jakarta dan Kupang,”ujar Janu.

Terkait aktifitas PT SIM di Pede, yang melakukan  pemagaran akses pintu masuk serta akan mulai membangun hotel meski belum memiliki IMB, Janu menilai pemerintah tidak tegas.

“Masih sengketa kok biarkan aktifitas. Ini kan memancing di air keruh. Harusnya diselesaikan dulu secara hukum,”ujarnya.

Ketua Fraksi Golkar Paulina Jenia mendukung sepenuhnya pemerintah Manggarai Barat untuk segera mengeksekusi perintah Mendagri.

“Kalu dari saya jalani sesuai aturan yang berlaku. Surat Mendagri itukan mempertegas pemerintah provinsi agar menyerahkan aset Pantai Pede sesuai perintah UU,”ujarnya.

Karena itu, DPRD kata dia mendorong eksekutif pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat untuk segera menindaklanjuti surat Mendagri itu.

BACA JUGA:

Lebu Raya: Lahan di Pantai Pede Tidak Wajib Diserahkan ke Pemkab Mabar

Wakil Bupati Maria Geong mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait surat Mendagri itu. Pasalnya, bupati belum menerima tembusan surat itu.

“Surat untuk Bupati belum ada. Saya tidak bisa mengomentari”,ujarnya.

Maria juga tidak bisa mengomentari lebih jauh soal aktifitas PT SIM di Pede yang memagari akses masuk serta hendak memulai proses pembangunan hotel meski IMB belum ada. Menurutnya, kewenangan sepenuhnya masih ada di Provinsi NTT.

“Sebelumnya kan aset provinsi dan sudah MoU dengan PT SIM. Karena itu aset provinsi ya, kewenangan ada pada mereka. Bahwa sekarang ada perubahan sesuai surat Mendagri, saya belum bisa berkoementar,”ujarnya. (Ferdinand Ambo/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini