Kadis dan Sekertaris Dinas PPO Mabar Diperiksa Terkait Kasus Pungli

Labuan Bajo, Floresa.co – Di tengah suasana peringatan Hari Pahlawan Nasional, hari ini, Kamis, 10 November 2016, di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), dua pimpinan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) menjalani pemeriksaan terkait kasus pungutan liar (pungli).

Pemeriksaan oleh Polres Mabar ini dilakukan menyusul penetapan dua orang tersangka pungli di dinas PPO.

Kadis PPO, Marten Magol dan Sekertaris, Donatus Semain mulai diperiksa sejak pukul 10.00 Wita di ruangan penyidik Tipikor Polres Mabar.

Magol mendatangi Polres menggunakan kendaraan dinas dengan nomor polisi EB 959 G, sementara Donatus menumpang kendaraan pribadi.

Floresa.co yang ada di Polres melihat Magol keluar lagi menuju kantor Dinas PPO yang beralamat di Jalan Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo usai sejam ia menjalani pemeriksaan.

Tidak lama kemudian ia kembali mendatangi ruangan penyidik membawa sejumlah dokumen.

Hingga pukul 1.15 siang, keduanya masih menjalani pemeriksaan.

Kasus pungli di Dinas PPO terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim sapu bersih pungli Polres Mabar pada Kamis 3 November lalu.

Baca Juga: Terkait Pungli, Polisi Gerebek Kantor Dinas PPO Manggarai Barat)

Polisi sudah menetapkan dua staf di dinas itu sebagai tersangka, namun mereka tidak ditahan.

Dalam wawancara dengan Floresa.co sebelumnya, Magol tak mengelak adanya pungutan kepada guru-guru yang hendak mengurus berkas kenaikan pangkat di kantor yang dia pimpin itu.

Baca Juga:Operasi Pungli di Dinas PPO Manggarai Barat, 6 Pegawai Diperiksa)

Menurutnya, pungutan itu sesuai pengajuan para staf. Uang hasil pungutan itu, kata dia, digunakan untuk biaya honor, biaya makan dan minum, akomodasi panitia dan biaya pengiriman berkas ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) wilayah Denpasar.

“Ada kesepakatan bersama para staf yakni memungut 75 ribu rupiah kepada guru-guru yang hendak mengurus kenaikan pangkat,” ujar Magol.

“Saya rasa kebijakan itu demi kelancaran proses kenaikan pangkat para guru. Saya setuju, yang penting bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Menurutnya, besaran pungutan ditentukan sesuai hitungan yang dilakukan sejumlah stafnya.

Magol menambahkan sejak para stafnya mengajukan adanya pungutan itu, ia meminta mereka untuk meminta persetujuan para guru.

“Pungutan itu baru diajukan, di mulai sejak Oktober kemarin kok,” ujarnya.

Ia mengelak ketika dikonfirmasi soal informasi bahwa pungutan kepada para guru sebenarnya sudah dilakukan sejak lama.

“Selama ini tidak ada pungutan, mungkin saja ada, tetapi itu kelakuan arus bawah. Manusia kecil-kecil ini,” ujarnya.

Informasi lain yang diperoleh Floresa.co, jumlah yang dipungut tidak hanya Rp 75 ribu, tetapi lebih besar dari itu yaitu berkisar Rp 300 ribu. (Ferdinand Ambo/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.