Tak Kembalikan Uang Pinjaman, Dua PNS di Mabar Dilaporkan ke Polisi

Labuan Bajo, Floresa.co – Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS)  di kabupaten Manggarai Barat (Mabar),Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),dilaporkan ke polisi karena diduga tidak mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp 99 juta.

Keduanya diketahui merupakan sepasang suami istri yang berdomisili di Golo Koe,Kelurahan Wae Kelambu-Kota Labuan Bajo,kecamatan Komodo.

Sang suami berinisial KK bekerja di kantor Pemberdayaan Perempuan. Sedangkan istri berinisial EB bekerja di kantor kearsipan Mabar.

Suami istri tersebut dilaporkan Andreas Nanjo, seorang pensiunan PNS dan istrinya Maria Sofia Laina,Guru di SDN II labuan Bajo.

Keduanya melaporkan KK dan EB ke Polres Mabar pada Jumat (11/11) pekan lalu karena tidak mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp 99 juta.

Usai melapor, polisi berjanji akan memanggil terlapor untuk duduk bersama di Polres Mabar untuk mendapatkan keterangan dua belah pihak.

Sabtu (12/11), baik pelapor maupun terlapor sama-sama mendatangi Polres Mabar sekitar pukul 20.00.

Di hadapan polisi, terlapor berjanji akan segera melunasi uang pinjaman pelapor. Namun, terlapor tidak menjelaskan kapan pinjaman itu dikembalikan.

Suasana di kantor polisi pun sempat tegang. Sebab, pelapor yang merasa sebagai korban marah mendengar janji-janji terlapor yang dinilai sudah berulang kali namun tak pernah terealisasi.

Pelapor bahkan sempat menangis histeris dan jatuh pingsan di ruangan SPKT Polres Mabar.

“Kamu pembohong E…, Kalian dua sama, suamimu sudah keterlaluan menipu uang saya,”teriak ibu Sofia Laina dengan kencang sambil menangis dan terkapar di lantai kantor Polres.

Pada saat bersamaan EB duduk mendengarkan dan menjawab sejumlah pertanyaan pihak kepolisian.

“E, E, saya kurang baik apa untuk keluarga kamu. Semuanya saya sudah berikan yang terbaik. Engkau tega tidak mengembalikan uang saya.Uang itu diperuntukan biaya kuliah anak saya.Kamu penipu,”teriak Ibu Sofia.

Tangisan dan teriakan Ibu Sofia makin kencang dengan emosi yang meluap-luap. Ibu Sinta Hambur yang menemaninya mencoba merangkulnya dan mengarahkannya untuk duduk di kursi sambil menunggu proses yang ditangani pihak kepolisian.

Sinta Hambur diketahui juga menjadi korban dugaan peniputuan yang dilakukan EB dan suaminya.

Andreas Nanjo,suami Sofia menceritakan masalah ini bermula saat EB dan suaminya KK meminjam uang milik mereka sebesar Rp 99 juta. Namun, sudah hampir setahun uang tersebut tak dikembalikan.

“Padahal kami sangat butuh untuk membiayai perkualiahan anak kami,”ujar Andreas.

EE kata Andreas mengklaim uang tersebut dipinjam atas perintah Kepala Dinas Kearsipan.

“Tetapi saat kami minta ke dinas (tempat EE bekerja), Kadis mengaku tidak ada pinjam uang,”ujarnya.

Menurut Andreas, saat menandatangani kwitansi pinjaman, EE memang membawa setempel dari Dinas Kearsipan Mabar.

“Pa kadis bilang, uang yang pernah pinjam sudah dikembalikan sejak lama. Kantor sama sekali sudah tidak berutang,”ujar Andreas.

Ia mengaku melapor ke polisi karena sudah jenuh dengan ulah suami istri KK dan EB. KK bahkan pernah mengancam memukulnya saat ia menagih uang tersebut di rumah mereka.

“Kami sengaja melapor kepolisi,agar bisa mendapat kenyamanan,”ujar Andreas.

KK saat di konfirmasi mengakui  meminjam uang dari Andreas dan istrinya. Namun, menurutnya uang yang dipinjamkan hanya Rp 17 juta.

“Istri saya yang pinjam.Bukan saya. Kami hanya pinjam 17 juta.Bukan 99 juta seperti yang mereka laporkan. Jumlah 99 juta itu termasuk bunga,”ujar KK.

“Mereka kasih bunga seenaknya. Bahkan istri saya mereka ancam dan disuruh tanda tangan secara paksa. Padahal uang pinjaman awal hanya 17 juta, bunga yang mereka tetapkan bombastis,”ujarnya.

Sinta Hambur yang juga diduga menjadi salah satu korban mengakui jumlah uang miliknya pada pasangan suami istri EB dan KK Rp 63 juta.

Uang itu awalnya untuk sewa pakai rumah KK dan EB. “Mereka sampaikan bahwa rumah mereka mau dikontrakan.Sewa per tahun Rp 20 juta. Lalu,saya minta kontrak selama tiga tahun dan melunasi Rp 60 juta,”ujar Sinta.

Lalu, KK dan EB meminta dikontrakan selama lima tahun. Dan Sinta pun menyetujui.

“Namun untuk uang sewa dua tahunnya,saya akan bayar kemudian.Mereka pun sepakat dan mengaku tidak keberatan,”ujar Sinta.

Setelah uang Rp 60 juta dikirim ke KK dan EB, KK lantas meminta uang naik daya listrik sebesar Rp 3 juta. Uang itu pun, menurut Sinta sudah dikirim ke mereka.

Sinta mengaku mengontrak rumah KK dan EB untuk usaha. Karena itu, setelah membayar sejumlah uang tersebut, ia lantas membeli peralatan untuk usahanya senilai ratusan juta rupiah.

Peralatan tersebut kemudian dikirim ke rumah KK dan EB menggunakan truck tronton dengan biaya sewa Rp 18 juta.

“Barang-barang saya sudah tiba di Labuan Bajo dan saat mau antar ke rumah mereka, keduanya tidak bisa di hubungi. Setelah berhasil dikontak, mereka lalu bilang kalu tidak segera melunasi kontrak selama lima tahun, maka biar tidak jadi kontrak. Uang saya mereka janji akan di kembalikan,”ujar Sinta.

Namun, pengembalian uang yang dijanjikan KK dan EB hingga kini belum terealisasi.

“Kesabaran saya benar-benar dipermainkan oleh keduanya. Bolak-balik mereka janji bayar, sampai ponakan sayapun putus asa mendatangi kediaman mereka,”ujar Sinta.

Terkait uang Sinta Hambur ini, KK tidak membantahkan.

“Kalau dengan Ibu Sinta berkaitan dengan uang kontrakan,”jawabnya singkat sambil masuk keruangan Polisi. (Ferdinand Ambo/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini