DPRD Matim: Stefanus Banus Perlu Konsultasi ke Badan Kepegawaian

Borong, Floresa.co – DPRD Manggarai Timur (Matim) meminta Stefanus Banus, warga yang masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun kehilangan haknya selama 16 tahun untuk mendiskusikan masalahnya dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Mensi Anam, salah satu anggota DPRD mengatakan, konsultasi itu sangat penting untuk memastikan kelengkapan dokumen-dokumen kepegawaian Banus.

Namun, kata Mensi, Banus, yang adalah  warga Kampung Wae Ruek, Desa Golo Munga, Kecamatan Lamba Leda itu harus dalam keadaan normal atau bisa berkomunikasi dengan baik, mengingat ada riwayat gangguan mental sebelumnya.

“Harus bisa dipastikan bahwa dia sudah dalam keadaan baik,” ujar Mensi kepada Floresa.co, Jumat, 25 November 2016.

Mensi mengatakan, dengan demikian, Banus bisa menginformasikan kondisi yang sesungguhnya terjadi.

“Bila perlu ia gambarkan kronologis secara tertulis, agar dapat diketahui oleh pihak BKD maupun BKN (Badan Kepegawaian Nasional)”, kata Mensi.

Kronologis itu, kata dia, memperkuat alasan mengapa Banus memilih bertahan di Timor Leste, bukan memilih kembali ke Indonesia.

Stefanus Banus, pria 54 tahun yang masih berstatus sebagai PNS, namun kehilangan haknya sejak 16 tahun lalu. (Foto: Ronald Tarsan/Floresa)
Stefanus Banus, pria 54 tahun yang masih berstatus sebagai PNS, namun kehilangan haknya sejak 16 tahun lalu. (Foto: Ronald Tarsan/Floresa)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Banus, yang lulus tes PNS pada 1994 bertugas di Timor Leste, yang sebelum lepas dari Indonesia bernama Provinsi Timor Timur.

BACA: Stefanus Banus: 16 Tahun Kehilangan Hak Sebagai PNS

Saat Timor Timur merdeka, ia memutuskan bertahan. Namun, ia kembali ke Indonesia pada tahun 2000, setelah ia dipukul oleh sekelompok orang di bagian kepala, lalu mengalami gangguan mental.

Sejak itu, Banus tidak lagi menikmati haknya sebagai PNS dan kini hidup seorang diri di kebunnya di Wae Ruek.

Mensi mengatakan, secara prinsipil BKD Matim tidak memiliki kewenangan penuh terkait kasus yang dihadapi Banus.

Sebab, kata dia, kini tidak jelas, apakah Banus sudah bisa disebut sebagai PNS di Timor Leste.

“Namun, karena dia adalah warga Manggarai Timur maka layak mendapat perhatian kita semua,” kata Ketua DPC Partai Hanura Matim itu.

“Makanya saya minta kepada yang bersangkutan untuk datang ke BKD Matim meminta petunjuk, apakah bisa diaktifkan lagi status kepegawaiannya atau tidak”, lanjut anggota Komisi A itu.

Ia menambahkan, titik krusial persoalan yang dihadapi Banus adalah masa pasca kemerdekaan di Timor Leste itu.

“Mengapa dia memilih bertahan. Kalau alasannya adalah panggilan untuk mengabdi. Toh balik ke Indonesia pun untuk mengabdi,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Matim ini.

Terpisah, Ketua DPRD Matim, Lucius Modo mengatakan, yang memiliki kapasitas untuk melakukan pengecekan data Banus adalah BKN.

Lucius Modo, Ketua DPRD Manggarai Timur. (Foto: Ronald Tarsan/Floresa)
Lucius Modo, Ketua DPRD Manggarai Timur. (Foto: Ronald Tarsan/Floresa)

Namun, kata dia, Banus bisa meminta bantuan pihak BKD untuk mengeceknya di BKN.

Pihaknya menyarankan agar berkonsultasi dengan Kepala BKD, Stefanus Jaghur, agar bisa membawa kasus ini ke BKN di Jakarta.

“Silahkan saja datang ke BKD Matim, dan membawa semua dokumen kepegawaiannya”, ujar Modo kepada Floresa.co. (Ronald Tarsan/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini