Tanggapi Protes Warga Desa Rai Soal SK Pilkades, Deno: Silahkan Gugat ke PTUN

Ruteng, Floresa.co – Bupati Manggarai, Deno Kamelus meminta warga yang memprotes Surat Keputusan (SK) terkait penetapan dan pelantikan kepala desa terpilih untuk menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ia menyampaikan hal itu menanggapi protes warga Desa Rai pada Sabtu, 17 Desember 2016 yang menyatakan keberatan terkait SK itu, di mana mereka menemukan kejanggalan dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Warga datang bersama Ardianus Suwantoro, Calon Kepala Desa Rai yang kalah dua suara dari Fidelis Nenggo, pemenang Pilkades yang meraih 540 suara.

Aksi itu merupakan lanjutan dari aksi sehari sebelumnya, Jumat, di mana mereka hanya diterima Wakil Bupati Viktor Madur, berhubung Deno sedang berada di Jakarta.

Adapun dasar penolakan mereka yakni terkait dua pemilih yang dipastikan sebagai pendukung Fidelis telah lama berdomisili di Desa Golo Meleng, Kabupaten Manggarai Barat. Dua pemilih tersebut, kata Ardi, terdaftar sebagai pemilih dan telah menggunakan hak pilihnya di Desa Golo Meleng sejak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 lalu hingga Pilkades di Desa Golo Meleng yang hanya terpaut satu bulan empat hari sebelum Pilkades di Desa Rai.

Dua warga yang telah lama berdomisili di luar desa tersebut, terdaftar juga sebagai pemilih dalam Pilkades Rai.

Pantauan Floresa.co pada Sabtu kemarin. 70-an warga dari Desa Rai sejak pagi menunggu kedatangan Deno di kantor bupati yang kemudian hadir pada pukul 17.30 WIB.

Dalam pertemuan itu, hadir pula pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Manggarai.

Deno menyatakan, terkait protes terhadap hasil Pilkades, ada mekanisme hukum yang harus dilakukan.

Mekanisme hukum itu, kata dia, antara lain ketika para pihak terkait merasa keberatan dengan hasil Pilkades, maka mereka mengajukan keberatan kepadaPanitia Pilkades di tingkat desa.

Menurut undang-undang, kata dia, keberatan tersebut diajukan setelah tujuh hari Pilkades.

Selanjutnya, ketika keberatan itu tidak dipenuhi oleh pihak panitia penyelenggara, jelas Deno, pihak terkait bisa mengajukan kembali kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Mekanisme itu telah kamu lakukan dan BPD Desa Rai menolak keberatan yang diajukan,” jelas Deno.

Lalu, lanjutnya, alternatif terakhir adalah mengajukan keberatan kepada Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Manggarai.

“Dan hal itu juga kamu telah lakukan. Tahap-tahapan tersebut sudah dilalui. Artinya ketiga mekanisme telah kamu lakukan dan hasilnya ditolak semua,” katanya.

Ia menjelaskan, dirinya tidak memiliki kapasitas untuk melakukan intervensi kepada panitia Pilkades, baik tingkat desa maupun tingkat kabupaten.

Namun, jelasnya, kedua warga yang dinilai masuk DPT ganda terbantahkan dengan kepemilikan dokumen penduduk mereka.

“NIK mereka kami sudah cek di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manggarai. Artinya, secara hukum dan administrasi mereka sah sebagai warga Kabupaten Manggarai,” katanya.

“ Terkait data DPT kedua orang itu ada pada Pilkada dan Pilkades Mabar, kami tidak bisa mencampuri urusan itu. Dalam hukum, itu disebut yurisdiksi, artinya batasan wilayah kekuasaan tidak dimungkinkan bagi kami melakukan intervensi,” terang Deno.

Ia menambahkan, “saya tidak urus DPT di kabupaten Manggarai Barat.”

Namun, penjelasan Deno Kamelus dalam dialog itu tidak memuaskan warga desa Rai yang hadir.

Ardi sempat melakukan intrupsi. Namun, Deno menolaknya. “Tidak ada intrupsi di sini, bupati tidak bisa diintrupsi pada kesempatan ini,”  katanya.

Ia mengatakan, kalau tidak puas dengan SK-nya, bisa mengambil langkah hukum. “Silahkan gugat SK itu ke PTUN,” ungkap Deno.

Sejauh ini ada dua SK yang telah dibuat oleh bupati Deno, yakni SK bupati nomor 508 tahun 2016, bahwa Pilkades Desa Rai Sah. Kedua, SK dengan nomor 520 tentang pengangkatan kades terpilih tahun 2016. (Ronald Tarsan/ARL/Floresa).

 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini