Pelaku yang Diduga Cemari Hosti di Gereja Katedral Kupang Dibebaskan

Kupang, Floresa.co – Tiga pelaku yang diduga mencemari hosti di Gereja Katedral Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu, 18 Desember 2016 sudah dibebaskan.

Ketiga pelaku atas nama Rissianto (33), Mahambeng Adronoldi (36) dan Yani Riski Tamamilang (26), bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dan berasal dari Sulawesi.

“Setelah diperiksa, mereka kemudian dilepas, setelah dimaafkan pastor paroki gereja setempat,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Jules Abraham Abas, seperti yang diberitakan nttterkini.com Senin, 19 Desember 2016.

Diketahui, ketiganya, setelah kapal  berlabuh,  langsung berinisiatif ke Gereja Katedral Kupang. Dalam Misa, mereka sempat menerima komuni.

Baca juga: Dugaan Pencemaran Hosti di Katedral Kupang yang Segera Viral di Media Sosial

Namun, umat menaruh curiga atas ketiganya. Ketiganya pun langsung ditarik keluar dari gereja dan dibawa ke dalam ruang pastoran. Sebenarnya mereka berjumlah empat orang. Tapi, satu pelaku lainnya melarikan diri.

Atas tindakan pelaku, Jules menjelaskan, ketiganya sempat diamankan aparat kepolisian setelah adanya laporan dari pihak gereja.

Setelah diinterogasi, ternyata ketiganya beragama Kristen Protestan. Kehadiran mereka ke dalam Gereja bukan atas kesengajaan dan niat jahat, hanya salah masuk gereja.

“Tidak ada unsur kesengajaan, karena mereka salah masuk gereja saja”, tuturnya. (Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini