Bahas Amdal Tambang, Pemda Manggarai Tak Libatkan Masyarakat Nggalak dan Maki

Ruteng, Floresa.co – Masyarakat Nggalak dan Maki di Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak dilibatkan dalam proses kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perizinan tambang di wilayah mereka.

“Menurut undang – undang proses Amdal harus melibatkan masyarakat di lokasi tambang,” ujar Pater Simon Suban SVD, Direktur JPIC SVD Ruteng kepada Floresa.co di Sekretariat JPIC Jumat, 13 Januari 2017.

Tim Komisi Penilai Amdal, kata dia, tidak melibatkan masyarakat setempat dalam proses pembahasan Amdal bersama PT MMR serta sejumlah stakeholder terkait.

Tapi anehnya pemerintah justru menghadirkan masyarakat dari desa lain dalam proses kajian Amdal bersama pihak PT MMR.

“Orang yang hadir itu adalah mantan kepala desa Lemarang, atas nama Rober. Dia bukan warga Nggalak atau Maki,” katanya.

Menurut Pater Simon Suban, Desa Lemarang merupakan desa tetangga yang tidak terkena dampak langsung dari eksploitasi tambang di Nggalak dan Maki.

“Desa Lemarang kan di bagian bawa dekat pantai, sedangkan Nggalak dan Maki itu bagian di atas yang terkena dampak langsung,” jelasnya.

Informasi yang dihimpun Floresa.co, Tim Komisi Penilai Amdal telah melakukan rapat koordinasi kajian Amdal bersama PT MMR selama 3 kali. Namun masyarakat setempat yakni Desa Nggalak dan Maki Desa Kajong tidak dilibatkan.

Masyaraat di dua desa itu menanggapi kehadiran tambang secara berbeda. Ada yang setuju, ada yang juga menolak.

“Satu kelompok yang pro sedangkan sebagaianya kontra dengan kehadiran tambang,”ujar Pater Simon.

Menurut Pater Simon, mestinya kedua kelompok tersebut diundang untuk duduk bersama. “Ketika di kalangan masyarakat terjadi pro kontra, pemerintah tidak boleh melakukan izin eksplorasi apalagi eksploitasi,” tegasnya.

Sikap pro kontra di masyarakat setempat merupakan aspek yang paling penting untuk diselesaikan dalam proses Amdal itu.

“Izin eksplorasi dilanjutkan kalau pihak perusahan bisa menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat,”ujarnya.

Pastor Simon juga mengkritisi respons pemerintah Manggarai yang menyebutkan bahwa kewenangan urusan tambang di pemerintah provinsi. Menurutnya, bila demikian, maka pemerintah kabupaten yang punya kewenangan memberikan rekomendasi izin lingkungan bisa memilih tidak menerbitkan rekomendasi itu.

“Kalaupun pembenaran bupati Manggarai IUP merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sederhana saja, bupati tidak perlu melakukan rekomendasi,” tuturnya.

Bahkan, Pemda Manggarai menurutnya bisa memilih tidak membahas Amdal meski pihak perusahaan mengajukannya.

“Ada sawah di situ, ada mata air, ada komoditi warga serta kawasan hutan lindung, itu semua adalah sumber kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengaku peraturan baru terkait aktivitas pertambangan sangat terbatas untuk partisipasi masyarakat.

“Peraturan tentang pemberian izin lingkungan hidup sangat membatasi ruang gerak masyarakat. Peraturan yang lama waktu masyarakat 30 hari, sedangan yang baru hanya 10 hari saja, jadi masyarakat harus menyampaikan keberatan setelah pengumuman rencana kegiatan usaha tambang,” katanya.

Sementara pihak JPIC sendiri telah mengajukan keberatan secara tertulis kepada Tim Komisi Penilai Amdal tembusan kepada Pemprov NTT, Pemerintah Pusat, Keuskupan Ruteng serta sejumlah pihak terkait.

Informasi yang diperoleh Floresa.co setelah mendapat izin eksplorasi pihak PT MMR mengajukan izin produksi dan masuk pada eksploitasi tambang atau aktivitas pengerukan.

Pater Simon menegaskan pemerintah kabupaten Manggarai sungguh tidak konsisten terkait dengan kebijakan tambang yang merugikan masyarakat Manggarai.

Terpisah, ketua Tim Komisi Penilai Amdal, Silvanus Hadir menyatakan masyarakat dilibatkan dalam proses sosialisasi.

“Masyarakat dilibatkan waktu sosialisasi,” ujarnya kepada Floresa.co Kamis, 12 Januari 2017. (Ronald Tarsan/PTD/ARJ/Floresa).

 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini