Tersangka Keempat Dugaan Korupsi di Dinkes Matim Masih Buron

Ruteng, Floresa.co – Kejaksaan Negeri Manggarai – Flores sudah menetapkan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakai habis dan reagentia di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manggrai Timur.

Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapakan tiga tersangka dari pihak pemerintah kabupaten Manggarai Timur. Kali ini tersangka yang ditetapkan dari pihak swasta yaitu Direktur PT Jehovah Rafa, Frans Nanga Roka.

PT Jehovah Rada adalah kontraktor yang memenangkan proyek pengadaan tahun 2013 senilai Rp 894.918.354 itu.

Kejari Manggarai menetapkan Frans Nanga Roka dalam Daftar Pencaraian Orang (DPO). Sebab, ia telah dipanggil untuk diperikasa sebagai tersangka. Namun, Frans tidak memenuhi surat panggilan pihak Kejari Manggarai.

BACA: Satu Per Satu Pejabat di Manggarai Timur Masuk Bui

Direktur PT Jehovah Rafa itu diketahui beralamat di Surabaya dan beberapa kali mangkir dari panggilan Kejari Manggarai.

“Rekanan telah kita tetapkan sebagai tersangka baru. Juga telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang-red),” ujar Agus kepada awak media di Ruteng, Jumat, 20 Januari 2017.

Agus berharap Direktur PT Jehovah Rafa Frans Nanga Roka segera mendatangi Kejari Manggarai untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Direktur PT Jehovah Rafa itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Januari 2017 lalu,” tandasnya.

Meski pihak Kejari Manggarai telah beberapa kali melayangkan surat panggilan, namun tersangka tak mematuhinya hingga panggilan ketiga.

Lebih lanjut Agus menjelaskan pihaknya telah bekerjasama kepada pihak terkait baik internal maupun Kepolisian.

Proyek pengadaan bahan pakai habis dan reagentia, berdasarkan dokumen tertanggal 16 Oktober 2013 yang diperoleh Floresa.co memiliki nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 894.918.354.

Proyek pengadaan ini dimenangkan oleh PT Jehovah Rafa, perusahaan yang beralamat di Surabaya. Perusahaan ini memberikan penawaran Rp 869.221.900.

Namun, perusahaan ini diduga tidak menuntaskan 100% kewajibannya dalam proyek ini. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 150 juta menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi NTT.

Pengusutan kasus ini bergulir sejak tahun 2015 lalu. Pada 22 September 2016, Kepala Dinas Kehatan Manggarai Timur Philipus Mantur dijebloskan ke tahanan sebagai tersangka pertama kasus ini.

Kemudian pada Desember 2016, giliran Sektreatis Bappeda Matim Kasmir Gon ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan. Kasmir yang diketahui sebagai orang dekat Bupati Manggarai Timur Yoseph Tote itu ditahan di Rutan Carep Ruteng.

Tak lama setelah Kasmir masuk bui, pada Kamis 13 Desember Kejari Ruteng kembali menetapkan satu orang tersangka yakni Sulpisius Galmin.

Sulpisius Galmin yang kini tercatat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Manggarai Timur adalah sekretaris Pokja dalam proyek pengadaan tahun 2013 itu.

Apakah ada tersangka baru dalam kasus ini?

BACA: Ada Anak Wakil Bupati Matim dalam Proyek Bermasalah di Dinas Kesehatan

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manggarai, Ida Bagus Putu Widnyana menjawab diplomatis. Ia mengatakan siapa pun yang terlibat itu bergantung pada bukti – bukti pada persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

“Kita bekerja secara maksimal untuk proses dugaan korupsi Alkes itu. Baik di PN Tipikor Kupang maupun proses penyelidikan dan penyidikan di Kejari Manggarai,” katanya. (Ronald Tarsan/Floresa).

spot_img

Artikel Terkini