Pede, Kuasa Korporasi dan Redupnya Akal Sehat

Oleh: MUHAMAD HAMKA

Sengkarut privatisasi Pantai Pede di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai memasuki babak baru. Di tengah meluasnya penolakan dan kecaman publik, PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) selaku pihak yang mendapat kontrak dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT), untuk mengelolah pantai itu selama 25 tahun justru mulai membangun hotel. Sikap PT SIM ini kian menandaskan kuasanya atas Pantai Pede.

Pantai Pede sejatinya tidak hanya sekadar ruang publik, tapi lebih jauh lagi adalah sebagai benteng terakhir kedaulatan rakyat Mabar atas tanah warisan leluhurnya (tanah mbate dise empo), di tengah masifnya investor mengkapitalisasi wilayah-wilayah pantai. Dengan demikian, mempertahankan Pantai Pede dari “pencaplokan” korporasi, merupakan tanggung jawab sejarah sebagai manusia Mabar.

Kalau kita membiarkan Pantai Pede masuk dalam cengkraman bisnis korporasi, maka kita warga Mabar siap-siap terusir dari” rumah” sendiri, k arena kita tidak punya kedaulatan lagi untuk berekreasi dan sekadar melepas penat di Pantai pede. Kita akhirnya harus tunduk pada kehendak korporasi (PT SIM) yang tentu saja di alas-tumpui oleh hitungan bisnis.

Prinsipnya, anda punya fulus (yang banyak), maka anda bisa berekreasi dan menikmati panorama Pantai Pede. Kalau tidak, silahkan angkat kaki. Ini tentu saja memilukan.

Aktifnya Negara

Yang paling membuat batin kita terluka dari problem privatisasi Pantai Pede ini adalah aktifnya negara, (Pemerintah Provinsi NTT dan Pemkab Mabar) dalam mendukung pelepasan ruang publik warga Mabar ini kepada korporasi.

Bahkan, Pemprov NTT menjadi aktor utama dengan membangun kontrak kerja sama dengan PT SIM. Negara yang seharusnya hadir melindungi kehendak warganya, justru “berasyik-masyuk” dengan korporasi. Ada apa ini?

Pertanyaan di atas menjadi penting untuk diajukan, mngingat Gubernur NTT  Frans Lebu Raya justru “pasang badan” membela kehendak privat (res-privata) investor, dalam hal ini PT. SIM.

Bahkan untuk itu, ia berani melawan perintah Undang-undang No 8 Tahun 2003, Tentang Pembentukan Kabupaten Mabar, yang secara eksplisit mengatur soal penyerahan aset provinsi dan kabupaten induk pasca pembentukan kabupaten Mabar.

Tidak hanya itu, Gubernur NTT, hingga saat ini mengabaikan Surat keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) Nomor 170/3460/SJ perihal Privatisasi Pantai Pede.

SK Mendagri ini dengan terang memerintahkan Gubernur NTT untuk menyerahkan kawasan Pantai Pede kepada Pemkab Mabar, Namun faktanya, Frans Leburaya tidak bergeming sedikitpun.

Sementara itu, Pemkab Mabar juga setali tiga uang dengan Pemprov NTT. Hal ini bisa dilihat dari sikap diam Pemkab terhadap arus penolakan privatisasi Pantai Pede oleh segenap elemen masyarakat.

Bahkan, Pemkab Mabar dengan mengabaikan protes dan kecaman warganya, justru mengeluarkan izin lingkungan bagi PT SIM untuk pembangunan hotel.

Lalu, akal sehat kita bertanya, kenapa Pemprov NTT dan juga Pemkab Mabar seperti tidak punya kuasa berhadapan dengan PT SIM?

Bahkan, demi menghormati kuasa PT SIM, Gubernur NTT rela melawan undang-undang? Apakah di balik kisruh Pantai Pede ini ada pat-gulipat kepentingan politik, mengingat PT. SIM diduga kuat sebagai milik Setya Novanto, Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR RI yang sekarang namanya ramai di bicarakan publik terkait kasus korupsi KTP elektronik.

Political Sacrifice

Namun, terlepas dari tabir politik di atas, Gubernur NTT seyogianya harus berani melakukan pengorbanan politik (political sarifice) dengan membatalkan kontrak kerja sama dengan PT. SIM. Dan, dengan demikian menyerahkan Pantai Pede sebagai aset Pemkab Mabar sesuai dengan perintah UU Nomor 8 Tahun 2003.

Untuk itu, Lebu Raya tidak perlu lagi membangun apologi, apalagi menafsirkan perintah UU yang sangat terang dan jelas tersebut.

Kunci penyelesaian sengkarut di Pantai Pede ada pada tangan Gubernur  NTT. Kalau ia bersedia melakukan pengorbanan politik, maka ia harus menghormati kehendak publik (res-publica) warga Mabar yang menginginkan kawasan Pantai Pede di serahkan kepada Pemkab Mabar sebagaimana perintah undang-undang.

Namun, kalau Lebu Raya tetap “tunduk” pada kehendak investor, maka tidak ada jalan lain bagi warga Mabar selain melakukan perlawanan total. 

Sebagaimana sudah di singgung di muka bahwa Pantai Pede merupakan benteng terakhir kedaulatan rakyat Mabar atas tanah warisan leluhur, sehingga apabila Pantai Pede juga ikut di kapitalisasi oleh korporasi, maka hanya tinggal menunggu waktu saja, Mabar akan sepenuhnya terkanalisasi dalam wajah pongah korporasi.

Dampak lanjutanya, kearifan lokal bakal tercerabut dari keseharian warga Mabar, karena ruang publik tempat masyarakat bersenda gurau dan menukar kisah, akan menjadi ruang privat yang hanya bisa diakses oleh kalangan berduit, seperti Pulau Kanawa, sekadar contoh.

Lalu apakah itu yang kita inginkan, dimana kuasa korporasi akan menjadi penentu dalam mengatur ruang publik, kuasa korporasi akan mencengkram bisnis parawisata di Mabar, hingga nalar rente korporasi akan menentukan kebijakan pemerintah daerah?

Saya percaya; anda, saya dan kita semua tidak menghendaki hal itu terjadi. Maka, wajib bagi kita melawan privatisasi Pantai Pede sebagai panggilan dan tanggung-jawab sejarah.

Untuk itu, mari kita merawat akal sehat yang mungkin saja mulai redup di tengah semakin pongahnya kuasa korporasi di Pantai Pede.  Akal sehat yang redup apalagi mati akan menjadi santapan empuk libido rente korporasi untuk  ia beli, patahkan, hingga diadu domba.

Akhirnya, kita sungguh berharap, akal sehat Gubernur Lebu Raya dan Bupati Agustinus Ch Dula kembali bekerja sesuai dengan “fitrah” mereka sebagai  pemegang amanah mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Penulis merupakan putra Manggarai Barat, kini berdomisili di Aceh

 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini