Atasi Perdagangan Manusia, Pemerintah Berdayakanlah Ekonomi Desa

Jakarta, Floresa.co – Untuk menekan atau bahkan menghilangkan orang Indonesia, terutama perempuan menjadi TKI di luar negeri, serta membuat jera pelaku perdagangan manusia bertopeng pengiriman TKI,  pemerinta harus memberdayakan ekonomi masyarakat desa, terutama di daerah-daerah yang selama ini menjadi sumber TKI.

Pemberdayaan ekonomi desa ini dilakukan dengan  suntikan modal dari pemerintah untuk masyarakat yang mau berwirausaha seperti menjahit, membuat kerajinan seperti menenun,dan sebagainya.

Hal itu dikatakan Edi Hardum, penulis buku “Perdagangan Manusia Berkedok Pengiriman TKI” dalam acara diskusi dan bedah bukunya di Jakarta, Kamis (6/4).

Tampil sebagai pembicara dan pembedah buku tersebut adalah Direktur Justice, Peace, Integrity and Creation (JPIC) OFM, Peter Aman; Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo; Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kemnaker, Maruli A Hasoloan; Ketua Umum Asosiasi Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Ayub Basalah.

Menurut Edi, pemerintahjuga harus giat melakukan pelatihan dan pendidikan wirausaha untuk masyarakat,seperti melatih dan mendidik untuk menjahit, menenun, membuat bakso, dan lain sebagainya.

“Yang lain lagi adalah mendidik dan melatih masyarakat untuk membangun koperasi,” kata wartawan senior Harian Umum Suara Pembaruan ini.

Sejak awal Mei 2015, kata Edi, pemerintah menghentikan pengiriman TKI pekerja rumah tangga (PRT) ke 21 negara di Timur Tengah (Timteng). Alasannya, banyak TKI menjadi korban kekerasan di ke-21 negaratersebut.

Ke-21 negara ituadalah Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Yordania.

Namun, kata dia, kebijakan tersebut tidak menyelesaikan masalah bangsa kalau tidak diikuti dengan usaha membangkitkan perekonomian masyarakat terutama di kantong-kantong TKI.

Edi menegaskan, setiap bulan sebanyak minimal 10.000 TKI pekerja rumah tangga (PRT) ilegal dikirim ke luar negeri melalui jalur perorangan. Kebijakan penghentian pengiriman TKI ke-21 negara itu justru menyuburkan pengiriman TKI PRT ilegal.

Selain itu, mahasiswa S2 Ilmu Hukum UGM ini meminta pemerintah terus berkampanye soal pentingnya masyarakat,terutama perempuan,untuk tidak menikah di usia muda. Paling tidak, perempuan menikah minimal 24 tahun dan lelaki minimal 27 tahun.

Dan, yang terpenting adalah aparat penegak hukum harus menghukum orang tua yang mengijonkan anak perempuannnya untuk dinikahkan kepada pria berduit. Orang tua seperti ini harus dijerat dengan UU 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ada daerah tertentu di Indonesia ini yang mengijonkan anak perempuannya kepada pria hidup belang atau pelaku perdagangan perempuan,” kata Edi.

Penegakan Hukum

Selanjutnya, kata Edi, agar perdagangan manusia berkedok pengiriman TKI hilang maka penegakkan hukum harus tegas. Polri harus tegas menerapkan UU 21 / 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU 39 / 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri atau UU Pengganti UU ini yang tengah dibahas dalam revisi di DPR.

Edi juga meminta Kementerian Kenegakerjaan (Kemnaker) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) harus terus bersikap tegas terhadap Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) nakal.

Kalau izin operasional perusahaan sudah dicabut, jangan diberikan izin lagi.Nama-nama PPTKIS yang sudah dicabut izinnya juga harus diumumkan di media massa, bila perlu diiklankan.

Selama ini,kata dia, nama-nama PPTKIS yang nakal dan dicabut izinnya cuma ditulis inisialnya saja. “Hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada PPTKIS yang bersangkuatan untuk “nego” dengan pihak tertentu di Kemnaker,” kata dia.

Selanjutnya, Edi meminta agar melayani calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) dan TKI yang masih berada di luar negeri secara online. Pelayanan seperti ini dapat mencegah penipuan CTKI ke luar negeri,baik sebagai TKI yang bekerja di sektor formal maupun TKI yang bekerja di sektor domestic worker(pekerja rumah tangga – PRT).

Untuk mencegah penipuan calon TKI ke luar negeri baik sebagai TKI yang bekerja di sektor formal maupun TKI yang bekerja di sektor domestic worker (pekerja rumah tangga – PRT), pemerintah akan segera melakukan perekrutan melalui sistem online.

Dengan sistem online maka seluruh masyarakat Indonesia bisa mengetahui secara pasti di negara mana butuh tenaga kerja apa, persyaratannya seperti apa, dan sebagainya.

Pada awal Februari 2016, Kemnaker melakukan uji coba sistem online untuk melayani penempatan dan perlindungan tenaga kerja untuk menyukseskan program perbaikan tata kelola penempatan TKI di Provinsi Nusa Tenggara Timur.  Program ini merupakan embrio layanan satu atap (LSA) yang terintegrasi antar satuan kerja perangkat daerah di Provinsi NTT.

Layanan satu atap TKI ini dibutuhkan karena NTT merupakan salah satu kantong TKI yang memiliki TKI dalam jumlah besar dan tersebar di berbagai negara.

Selanjutnya, Edi meminta semua lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Polri harus giat dan tegas memberantas korupsi.

Edi mengatakan, sebagian besar pengiriman TKI selama ini terutama sejak tahun 2010 sampai tahun 2015 diwarnai sejumlah pelanggaran hukum yang masuk dalam tindak pidana perdagangan orang. Tindak pidana dilakukan secara terselubungan dengan label atau pengiriman calon TKI atau TKI.

Pelaku tindak pidana perdagangan orang ialah calo yang mempunyai jaringan dengan PJTKIS, orang-orang yang merupakan pengurus atau bahkan pimpinan dari PJTKIS, oknum birokrat dan oknum aparat keamanan seperti TNI, Polri, kejaksaan, dan hakim (secara tidak langsung).

Pimpinan atau pemilik PJTKI ini biasanya mempunyai hubungan erat dengan pejabat di lembaga pemerintah terkait seperti Kemnakertrans, BNP2TKI,dan Polri. Sehingga tindakan kejahatan mereka selalu “terlindungi”.

Hal ini dilakukan pelaku semata-mata untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi.

Negara Tidak Berfungsi

Tindak pidana perdagangan orang yang bertopeng pengiriman TKI ini terjadi karena tidak berfungsinya negara. Tidak berfungsinya negara berarti juga tidak berfungsinya hukum.

Padahal dalam teorinya (das sein),Indonesia adalah negara demokrasi.Sebagai negara demokrasi, Indonesia adalah negarahukum. Artinya Indonesia menjujung tinggi hukum dan hak asasi manusia.

Konsekwensinya,dalam kehidupan bernegara, pemerintah wajib melindungi seluruh warga negara Indonesia dari segala bentuk penjajahan dan ancaman.

Secara teori, tujuan negara hukum adalah menjunjung tinggi adanya sistem hukum yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak rakyat, serta melaksanakan kesejahteraan umum.

Karena lemahnya penegakan hukum maka banyak pejabat dari instansi pemerintah serta oknum aparat keamanan ikut terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.
Padahal,perangkat undang-undang sudah sangat lengkap seperti KUHP, UU 39 / 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, UU 21 / 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,serta beberapa UU lainnya.

Namun, semua UU itu kurang maksimal diterapkan.

Pada zaman reformasi, pemerintah sepertinya terhegomoni oleh partai-partai politik. Hal ini terlihat selama dua periode pemerintah Presiden Sosilo Bambang Yudhoyono( 2004- 2009dan 2009-2014). Hal yang sama sepertinya terjadi pada pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) saat ini.

Betapa tidak, ketika Jokowi memilih menteri-menteri sejak awal tidak terlepas dari tekanan sejumlah Parpol.

Begitu berkuasanya Parpol di zaman reformasi ini, maka lembaga negara seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dipimpin oleh politisi dari Parpol.

Ketika SBY menjadi Presiden RI selama dua periode, Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemnakertrans) dipimpin oleh politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Menurut penulis,ketika politisi PKB memimpin Kemnakertrans, yang sekarang bernama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sama sekali tidak membawa perubahan. Pengiriman TKI ilegal tidak berhenti.

Kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap calon TKI di penampungan dan TKI di negara-negara penempatan tak kunjung berakhir.

Pada pemerintah Jokowi ini, Kemnaker kembali dipimpin politisi PKB, Muhammad Hanif Dhakiri. Demikian juga BNP2TKI juga dipimpin oleh politisi dari Parpol yakni dari Golkar, Nusron Wahid.

Menurut penulis, yang dilakukan Nusron di lembaga yang dipimpinnya lebih banyak pecintraan. Bahkan, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Ayub Basalamah mengatakan, sampai saat ini setiap bulan adasekitar 10.000 orang TKI ilegal dikirim ke sejumlah negara, termasuk ke negara-negara Timur Tengah (Timteng).

Begitu berkuasanya parpol di zaman reformasi ini, maka banyak pelaku tindak pidana perdagangan orang terutama yang bertopeng TKI menyusup ke sejumlah Parpol. Mereka ini memberi “upeti” kepada parpol-parpolnyadan aparat penegak hukum. Akibatnya mereka tidak bisa ditindak secara hukum.

Tragedi

Sementara Pater Peter Aman OFM mengatakan, memperdagangkan manusia Indonesia, adalah tragedi dan  penistaan terhadap perjuangan para pejuang dan pahlawan kemerdekaan.

Para pembicara dalam bedah buku karya Edi Hardum, wartawan Suara Pembaruan asal Manggarai, Kamis 6 April 2017
Para pembicara dalam bedah buku karya Edi Hardum, wartawan Suara Pembaruan asal Manggarai, Kamis 6 April 2017

Kemerdekaan adalah hasil tumpahan darah dan pengorbanan, agar setiap manusia Indonesia menjadi manusia bebas dan bermartabat, serta hidup sejahtera di atas bumi yang kaya raya ini, “yang bukan lautan hanya kolam susu”.

Tanah air ini menjadi “lost paradise” – karena yang mereguk kekayaannya adalah orang-orang asing, sedangkan anak-anak bangsa menjadi komoditi perdagangan.

“Mengapa? Karena kita masih belum berhasil membangun kesadaran dan tanggungjawab berbangsa, di mana komitmen terhadap kebaikan bersama, solidaritas, subsidiaritas dan pengorbanan demi kesejahteraan umum belum nyantol dalam kesadaran dan nurani kita. Ini PR bagi pendidikan berbangsa dan bernegara kita,” kata Dosen Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara ini.

Ia mengatakan, Indonesia tidak kekurangan nilai-nilai adiluhung yang menjadi pilar kokoh bagi bangunan kebangsaan Indonesia, pemerintah mengelak dan tidak peduli, dan karena ingin menutup kegagalan itu menjadi kreatif mengemas kegagalan dalam kemasan topeng-topeng sosial, politik dan ekonomi bahkan agama.

Ibarat kuburan yang dilabur indah, padahal di dalamnya penuh kebusukan.”Menjual manusia Indonesia, saudara-saudari sebangsa, kita kemas dengan kedok pengiriman tenaga kerja,” kata dia.

“Siapa yang harus bertanggungjawab ? Kita semua. Karena kita diam, malas tahu, tidak peduli, atau bahkan menjadi kolaborator, memfasilitasi atau sekurang-kurangnya tidak mempersoalkan atau permisif.”

Yang paling bertanggungjawab tentu saja penyelenggara Negara: gagal mewujudkan kesejahteraan umum, atau membiarkan kekayaan alam bangsa ini dinikmati segelintir orang, dengan akibat massa rakyat menjadi miskin, menjual apa saja, termasuk menjual diri; tidak optimal dalam menegakkan aturan dan hukum, bahkan turut serta memperbanyak kedok atau topeng.

Rakyat yang tidak kecipratan kesejahteraan ini, tidak menjadi betah di tanah airnya sendiri,” kata dia.

Menurut Pater Peter, kepergiaan mereka untuk menyerah diri pada calo TKI dalam jumlah yang besar mestinya menjadi suatu bahan refleksi bagi penyelenggara Negara: mengapa begitu banyak rakyat meninggalkan Negara ini?  Jelas saja, banyak petani kita tidak punya cukup lahan untuk bertani, sementara korporasi difasilitasi untuk mendapatkan ribuan hektar tanah.

Pater Peter mengatakan, ia pernah bertemu dengan seorang bupati yang bahkan dengan bangga mengatakan bahwa rakyatnya banyak keluar negeri, menjadi pekerja asing, padahal mereka menjadi obyek eksploitasi dan perdagangan manusia. “Dia tidak menyadari bahwa sesungguhnya dia gagal, banyak rakyatnya pergi meninggalkan kabupatennya.”

Pihak lain yang bertanggungjawab menurut Pater Peter adalah pemimpin masyarakat, terutama para pemimpin agama. Di Negara ini, kata dia, agama paling sibuk dan paling banyak kerjanya, sayangnya yang banyak disibuki dan diurus adalah surga dan bukan dunia. Agama yang mengurus surga juga merupakan “kedok” menutup kegagalan untuk menjadi kekuatan dan energi spiritual yang transformatif serta mendorong manusia beragama mengabdikan diri dan hidup demi kebaikan sesama.

“Di salah satu daerah di negeri ini saya pernah mendengar selentingan tentang keterlibatan tokoh agama dalam “pengiriman TKI sebagai kedok bagi perdagangan manusia”. (PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini