Kapolres Mabar: Tersangka Kasus Lando-Noa Bertambah Jadi Tiga Orang

Labuan Bajo, Floresa.co – Kapolres Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Supiyanto mengatakan, tersangka kasus korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar bertambah satu orang.

Hal itu ia sampaikan usai menggelar seminar Empat Pilar Kebangsaan yang dihadiri Anggota DPR RI Johnny G Plate, Senin 10 April 2017 di Lapangan SMK Stela Maris Labuan Bajo.

Sebelumnya polisi menetapkan dua tersangka kasus yang menimbulkan kerugian negara sekitar 1 miliar itu, di mana salah satunya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Agus Tama dan Vinsen, direktur CV Sinar Lembor Indah, kontraktor pelaksana proyek itu.

Tama saat ini sudah ditahan, sementara Vinsen belum, karena sakit dan masih dirawat di Surabaya.

Supiyanto mengatakan, mereka belum bisa mengekspos nama tersangka ketiga dalam kasus ini.

“Yang pasti teman-teman wartawan sudah tahu nama tersangka tersebut. Saya tidak bisa sebutkan nama tersangka baru itu ya,’’ ujarnya.

Ia menjelaskan, kasus ini sudah mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beberapa waktu lalu melakukan supervisi ke Mabar.

Pasca supervisi itu, jelas dia, KPK meminta untuk secepatnya menyelesaikan kasus ini.

“Saat supervisi, KPK mengatakan tahapan yang sudah dilakukan penyidik sudah benar dan sesuai mekanisme,” ujarnya.

Ia menambahkan, penangangan kasus ini masih di tangan kepolisian, tidak diambil alih oleh KPK. (Ferdinand Ambo/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini