Beri Izin Tambang di Labuan Bajo, Jatam Kecam Lebu Raya

Floresa.co  – Lembaga pemerhati masalah lingkungan, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengecam Gubenur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya yang telah menerbitkan izin untuk tambang emas di Labuan Bajo kepada perusahan asal China.

Melky Nahar, manajer kampanye Jatam menilai, kebijakan Lebu  Raya sangat aneh, di tengah upaya pembangunan Labuan Bajo, ibukota Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) sebagai kota pariwisata.

BACA: Pertambangan Emas Kembali Dibuka di Kota Pariwisata Labuan Bajo

Seharusnya, kata Melky, dengan menjadikan Mabar sebagai salah satu destinasi wisata andalan, maka tidak ada ruang bagi ekspansi industri ekstraktif.

“Lebu Raya secara sadar mengabaikan hal tersebut,” kata Melky kepada Floresa.co, Selasa, 11 April 2017.

Berdasarkan dokumen perizinan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perusahan tambang emas PT Grand Nusantara mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi di lahan seluas 2.831 hektar, dengan No SK 34/1/IUP/PMA/2016.

Lokasi izin tersebut berada di Batu Gosok, Kelurahan Labuan Bajo.

Pada Jumat 31 Maret 2017, PT Grand Nusantara menggelar sosialisai analisis dampak lingkungan (Amdal) di Labuan Bajo.

Namun, dalam acara itu, warga memilih bubar setelah menyampaikan suara penolakan.

Butje Hello, warga yang pertama kali menginterupsi pemateri dari PT Grand Nusantara mempertanyakan kehadiran perusahaan tersebut yang menurutnya pernah  ditolak di daerah tersebut.

“Sosialisasi macam apa ini, perusahaan ini kan sudah pernah ditolak sebelumnya, apa maksud dari kegiatan ini,” kata Helo.

Helo yang juga mantan Kapolres Mabar itu mempertanyakan sikap pemerintah yang ngotot memberikan izin.

BACA: Sosialiasi Amdal Perusahaan Tambang Grand Nusantara Dihentikan Warga

“Saya mau tanya, apakah pertambangan itu layak bersentuhan dengan pemukiman, apakah layak bersentuhan dengan wilayah pariwisata,” ujarnya.

Pada 2009, di lokasi yang sama pemerintah memang pernah menerbitkan izin tambang.

Izin yang diterbitkan oleh bupati kala itu Fidelis Pranda mendapat resistensi masyarakat setempat, serta tokoh agama.

Izin itu kemudian dicabut pada 2010, setelah Pranda kalah dalam Pilkada dan diganti Agustinus Ch Dula, bupati yang disebut-sebut berhasil mendulang suara karena memakai jargon tolak tambang.

Terkait izin tambang yang baru dari pihak provinsi, Bupati Dula mengatakan kepada Floresa.co dua pekan lalu, dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

Sebagaimana diatur dalam UU No 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penerbitkan izin tambang saat ini sudah menjadi kewenangan provinsi.

Namun, pemerintah kabupaten tetap memiliki peran dalam hal pemberian izin lingkungan. (ARL/Floresa).

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini