Mengapa Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Lando-Noa Belum Ditahan?

Labuan Bajo, Floresa.co – Penyidik kepolisian Resort Manggarai Barat-Flores sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di kecamatan Macang Pacar.

Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PU Kabupaten Manggarai Barat Agus Tama; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jimi Ketua dan Direktur CV Sinar Lembor Indah Vinsen selaku kontraktor proyek.

Agus Tama telah ditahan pada Jumat 10 Maret 2017 lalu. (Baca: Kuasa Hukum Tak Keberatan Agus Tama Ditahan)

Dua tersangka lain yaitu Jimi Ketua dan Vinsen hingga kini belum ditahan.

Kepala Kepolisian Resort Manggarai Barat AKBP Supiyanto mengatakan penahanan tersangka disesuaikan dengan jangka waktu pelimpahan berkas ke Kejaksaan.

“Seperti yang saya sampaikan bahwa kita tidak ingin batas waktu penahanan yang dimiliki penyidik nanti, sebelum P21 sudah habis,”ujarnya kepada wartawan di Labuan Bajo, Rabu 19 April 2017.

“Karena itu kita sesuaikan. Nanti penyidik yang tau secara obyektif menentukan kapan dia harus di tahan,”tambahnya.

Menurutnya, Agus Tama telah ditahan karena berkas penyidikannya sudah hampir rampung.

”Ini hampir P21. Kenapa ada yang duluan ada yang nggak? Karena ada skala prirotas,sementara jumlah penyidik terbatas,”ujarnya.

Sedangkan Direktur CV Sinar Lembor Indah, Vinsen belum ditahan  karena  saat ini masih dirawat di Kupang.

”Sesuai laporan penyidik, pertama rawat di Surabaya. Sekarang sedang rawat di rumah sakit Bayangkara Kupang,”ujarnya.

Supiyanto menambahkan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan. “PPK (Jimi Ketua) sudah ditetapkan tersangka. Kita terus kembangkan kasus ini,”ujarnya.

Proyek jalan Lando-Noa dikerjakan CV Sinar Lembor Indah pada tahun 2014 dengan menggunakan APBD tahun 2014 senilai hampir Rp 4 miliar.

Menurut BPKP NTT kerugian negara dalam proyek ini mencapai hampir Rp 1 miliar.(Ferdinand Ambo/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini