Kapolres Manggarai Barat Somasi Pengacara Senior Petrus Salestinus

Jakarta, Floresa.co – Kepala Kepolisian Resort Manggarai Barat (Mabar), Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Supiyato mengajukan somasi kepada pengacara senior sekaligus koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus terkait pernyataannya soal penyidikan dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar, Mabar.

Pernyataan Petrus dilansir media online kabarnusantara.net. Karena itu, Supiyanto juga mengajukan somasi ke media tersebut. Surat somasi tertanggal 20 April 2017 tersebut sudah beredar di media sosial.

Dihubungi melalui telepon, Supiyanto membenarkan adanya somasi itu. Ia mengatakan sejauh ini belum ada tanggapan resmi baik dari Petrus Salestinus maupun dari kabarnusantara.net.

Kabarnusantara kata dia baru melakukan komunikasi informal kepadanya.

“Secara resmi belum, tetapi secara informal dari pihak kabarnusantara sudah komunikasi dengan saya,” ujarnya, Jumat 21 April 2017.

Supiyanto mengatakan surat somasi sudah dikirim ke alamat masing-masing pihak yang disomasi yaitu di Jakarta.

Dalam salinan surat somasi yang diperoleh Floresa.co, Supiyanto keberatan dengan berita berjudul “Lindungi Bupati Dula, TPDI: Copot Kapolres Mabar dan Berhentikan dari Anggota Polri”. Berita tersebut dipublikasikan di situs kabarnusantara pada Rabu 19 April 2017.

Menurut Supiyanto apa disajikan dalam berita tersebut “jauh dari fakta yang sebenarnya”, karena dirinya tidak melakukan apa yang ditulis dalam berita tersebut.

Dalam berita kabarnusantara antara lain disebutkan, Kapolres Mabar patut diduga melindungi Agustinus Dula dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa. Padahal, menurut Petrus, Dula patut diduga sebagai aktor intelektual dalam pusaran kasus korupsi yang kini sudah ada tiga tersangka tersebut.

Tiga tersanga yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Agus Tama; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jimmy Ketua; dan Vinsen, Direktur Sinar Lembor Indah selaku kontraktor; menurut Petrus dalam berita tersebut, dianggap sebagai tumbal untuk melindungi Dula.

Dihubungi terpisah, Petrus Salestinus mengatakan, somasi tersebut menunjukkan Kapolres Mabar tidak paham tentang Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur peran serta masyarakat dalam mengawasi proses penegakan hukum.

“Itu (peran serta masyarakat) ada di dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,” jelasnya.

Beredarnya surat somasi di media sosial, juga cukup disesali Petrus. Pasalnya, sampai saat ini, dia belum secara resmi menerima surat tersebut. Ia baru mengetahui dari pesan berantai grup-grup WhatsApp.

“Artinya itu tidak etis dan dia sudah mendiskreditkan Kapolri. Apalagi dia sudah membawa nama-nama Kapolri,” tutupnya. (ARJ/PTD/Floresa).

spot_img
spot_img

Artikel Terkini