Warga Atambua Nyalakan 1.000 Lilin untuk Ahok

Floresa.co – Solidaritas untuk Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dihukum 2 tahun penjara tidak hanya di Jakarta.

Warga Kabupaten Belu di perbatasan Indonesia-Timor Leste pun menyampaikan solidaritasnya dengan menyalakan lilin.

Sekitar 300 warga kota Atambua, ibu kota kabupaten Belu, menyalakan lilin di lapangan umum Atambua, Selasa 9 Mei malam.

Menurut mereka Ahok adalah simbol perlawanan terhadap kejahatan yang tersistematis. Rakyat akan bangkit untuk melakukan perlawanan bersama.

“Daerah perbatasan Indonesia memberi pesan agar jangan main-main dengan NKRI. Kami di daerah perbatasan menjaga NKRI dengan darah dan air mata, menjunjung tinggi toleransi. Karena itu, tolong semua anak bangsa hormati kebhinekaan demi NKRI,”ujar Nandito Fatin, Ketua Himpunan Mahasiswa Kita Atambua (Formaskot) kepada Floresa.co, Selasa 9 Mei malam.

Selain itu, warga Atambua juga meminta pemerintah untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan yang hendak memecah-belah NKRI.

“Masyarakat perbatasan siap membantu pemerintah membasmi ormas radikal,”tandasnya.

Di Jakarta solidaritas untuk Ahok dilakukan sejumlah pendukungnya dengan berkumpul di depan LP Cipinang Jakarta Timur tempat dimana Ahok ditahan. Selain beroarasi meminta Ahok jangan dipenjara, mereka juga menyalakan lilin.

Ahok divonis penjara dua tahun dan langsung ditahan karena dinilai majelis hakim telah menistakan agama Islam. (Baca: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara)

“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan, Selasa, 9 Mei 2017

Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan Surat Al-Maidah dalam sambutan Ahok saat bertemu dengan warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa.”

“Dari ucapan tersebut, terdakwa telah menganggap Surat Al-Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian, maka menurut pengadilan, terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51,” papar hakim dalam pertimbangan hukum. (PET/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini