Mahasiswa di Jakarta Lapor ke KPK Dugaan Korupsi dalam Polemik Pantai Pede

Jakarta, Floresa.co – Para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Manggarai (AMANG) mendatangai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa siang 16 Mei 2017 untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam privatisasi Pantai Pede di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), demikian informasi yang dihimpun Floresa.co.

AMANG merupakan organisasi para mahasiswa asal Manggarai, Flores, dari berbagai kampus di Jakarta.

Mereka menilai, ada dugaan korupsi dalam proses kerja sama Bangun, Guna, Serah (BOT) pihak Provinsi NTT dengan PT Sarana Investama Manggabar (SIM), perusahan yang diduga milik Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Perjanjian BOT itu dengan nomor. 04/SIM/Dirut/V/14 dibuat pada 23 Mei 2014 terkait pengelolaan lahan seluas 31.460 meter persegi di Pantai Pede, yang terletak di pesisir kota Labuan Bajo, ibukota Mabar – daerah yang kini dikembangkan sebagai salah satu daerah destinasi pariwisata prioritas oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam laporan yang dibawa ke KPK, disebutkan sejumlah nama yang menjadi terlapor, antara lain Gubernur NTT, Frans Lebu Raya sebagai terlapor I; Bupati Mabar Gusti Dula, sebagai terlapor II; Direktur PT SIM, Heri Pranyoto sebagai terlapor III dan Setya Novanto sebagai terlapor IV.

Tindakan keempat orang dinilai memenuhi unsur tindakan pidana korupsi, yakni melawan hukum, menyalahgunakan wewenang, menguntungkan diri sendiri dan pihak lain serta merugikan keuangan negara.

AMANG akan membawa laporan sambil menggelar aksi teatrikal di gedung KPK.

Aksi dan laporan hari ini merupakan agenda lanjutan AMANG Jakarta dalam advokasi kasus Pantai Pede – satu-satunya wilayah pesisir di Labuan Bajo yang kini masih bisa diakses bebas oleh publik.  Mereka menilai, menolak pembangunan hotel di Pantai Pede adalah bagian dari perjuang untuk memenuhi hak publik terhadap ruang terbuka.

Sebelumnya, AMANG menggelar aksi dan audiensi di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  Di DPP PDIP, AMANG meminta tanggung jawab moral partai berideologi Marhaen tersebut kepada kadernya, Frans Lebu Raya yang tidak menyerahkan pantai Pede ke pemerintah daerah (Pemda) Mabar sebagaimana yang sudah diamanatkan UU.

Sementara di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), AMANG meminta konfirmasi sejauh mana pengawalan pihak Kemendagri terkait surat perintah Menteri Tjhajo Kumolo bernomor 170/3460/SJ yang dikeluarkan pada September 2016 kepada Frans Lebu untuk menyerahkan pantai Pede ke Pemda Mabar. Karena menurut AMANG, surat yang dikeluarkan Mendagri tersebut terkesan bersifat formal administratif belaka.

Terakhir, diskusi yang digelar pada Sabtu, 29 April 2017 di Gedung Margasiswa I Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) membahas dugaan KKN di Pantau Pede.

Dari diskusi tersebut, tokoh-tokoh NTT dan khususnya Manggarai yang hadir memiliki pandangan yang sama bahwa, Gubernur NTT Frans Lebu Raya, Bupati Mabar Agustinus Ch. Dula, Direktur PT Sarana Investama Manggabar (SIM) Pranyoto dan Ketua DPR RI Setya Novanto harus dilaporkan ke KPK. Usulan pelaporan ke KPK ini disetujui forum dan ditandai dengan penandatanganan “Surat Kesepakatan Bersama” oleh seluruh peserta. (ARL/Floresa(

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini