Agus Tama Terancam Penjara 15 Tahun 

Labuan Bajo, Floresa.co – Agus Tama, tersangka duagaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat (Mabar) kini sudah berada di Kupang.

Penyidik kepolisian sudah menyerahkan kepala dinas PU Kabupaten Mabar itu kepada pihak Kejaksaan Tingggi NTT untuk memulai persidangan di Pengadilan Tindak Pindana Koripsi (Tipikor).

Kepala Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Subekhan mengatakan, persidangan Agus mulai digelar pekan depan.

Agus, menurut Subekhan, dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

“Ancaman (penjara) 15 tahun,” ujarnya kepada Floresa.co di Labuan Bajo, Selasa 30 Mei 2017.

Subekhan mengatakan, dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan, baru Agus Tama yang sudah diserahkan penyidik kepolisian kepada Kejaksaan, bersamaan dengan penyerahan berkas tahap kedua.

“Sedangkan kontraktor Vinsen tidak ikut diserahkan”, ujarnya.

Ia mengaku tidak mengetahui alasan Vinsen selaku kontraktor tidak ikut diserahkan oleh polisi. Sebelumnya, polisi mengatakan Vinsen masih dirawat di Surabaya.

”Kemarin hasil koordinasi kita, dua-duanya diserahkan. Saat penyerahan hanya satu orang,” ujarnya.

Terkait Vinsen yang belum diserahkan kepolisian kepada kejaksaan, Subekhan mengatakan itu kewenangan dan tanggung jawab penyidik.

Namun, yang pasti, kata dia, berkas Vinsen sudah masuk tahap kedua.

“Dari ketiga orang tersangka, hanya dua tersangka saja yang berkasnya udah tahap dua. Satunya lagi (Jimi Ketua) belum dilimpahkan,”ujarnya

Menurut Subekhan, proses persidangan terhadap Agus tetap dilaksanakan, meski Vinsen belum diserahkan.

”Persidangan akan tetap berlangsung, pasti Minggu depan sudah ada jadwalnya,” tandasnya.

BACA Juga:

Terkait surat disposisi bencana alam yang dikeluarkan Bupati Manggaraia Barat, Agustinus Dula yang menjadi alasan penggelontoran dana proyek jalan di Lando-Noa, Subekhan mengatakan menunggu fakta persidangan.

“Nanti lihat fakta persidangan, kalau ada peran-peran orang tertentu,” ujarnya. (Ferdinand Ambo/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini