Labuan Bajo, Floresa.co – Kepolisian Resort Manggarai Barat, NTT sudah menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pungutan liar di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olarga Kabupaten Manggarai Barat.
Dengan demikian, sudah ada tiga tersangka dalam kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 3 November 2016 lalu itu.
Dua tersangka sebelumnya adalah Siti Ilah dan Don Hibur. Saat ini keduanya sudah ditahan di Kupang. Keduanya akan memulai persidangan pada pekan depan di pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor ) Kupang
“Dalam kasus ini sudah ada tiga orang tersangka. Sebelumnya polisi hanya melimpahkan dua orang tersangka”,ujar Kepala Kejaksaan Negeri Labuan Bajo,Subekhan,Kepada Floresa.co,Selasa (30/5)
Subekhan mengatakan dua tersangka sebelumnya akan mulai menjalani persidangan pada Selasa pekan depan.
” Sidang perdana itu,dengan agenda pembacaan dakwaan”,ujarnya
Menurutnya,berkas satu orang tersangka lainnya belum dilimpahkan dan masih ditangan penyidik kepolisian.
“SPDP-nya (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah keluar.Untuk tersangka ketiga itu. Sementara berkasnya belum dilimpahkan tahap satu”,ujarnya.
Ketika ditanya siapa nama tersangka baru dalam kasus itu, Subekhan enggan mengungkapkan.
“Kalau yang dua orang itu sudah bisa di ekspose.Itu sudah menjadi konsumsi publik”,ujarnya mengelak.
Saat dipancing dengan pertanyaan terkait identitas jenis kelamin tersangka baru itu, ia mengatakan, “Laki-laki kalau gak salah.”
Terkait ancaman hukuman, ia membantah bahwa ancaman hukuman bagi tersangka pungutan liar ini hanya empat tahun.
BACA Juga:
- Operasi Pungli di Dinas PPO Manggarai Barat, 6 Pegawai Diperiksa
- Dua Tersangka Pungli di Dinas PPO Mabar Dibawa ke Kupang
“Masuk dalam tindak pidana korupsi. Paling lama 20 tahun,”tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas PPO, Marten Magol mengaku tidak mengetahui adanya tersangka baru itu. “Saya tidak tahu sama sekali,”ujar Magol. (Ferdinand Ambo/Floresa)