KPK Didesak Panggil Mendagri Terkait Masalah Pantai Pede

Floresa.coMenyusul penyampaian laporan dugaan korupsi dalam polemik Pantai Pede di Manggarai Barat (Mabar), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memeriksa Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dan para pejabat lain lain.

Sebelumnya, pada 16 Mei lalu, Aliansi Mahasiswa Manggarai (AMANG) Jakarta telah membawa kasus Pantai Pede ke KPK.

Mereka antara lain menuding Gubenur Frans Lebu Raya diduga kuat atau terindikasi melakukan korupsi dalam proses kerja sama pengelolaan Pantai Pede ke PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM).

Petrus Selestinus, kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengatakan, untuk memperkuat laporan itu, AMANG sebaiknya menyampaikan secara tertulis kepada KPK, untuk segera memerika Mendagri sebagai saksi.

Pemanggilan Mendagri, kata Petrus, adalah karena ia pernah mengeluarkan Surat No. 170/5460/SJ tanggal 13 September 2016 yang ditujukan kepada Lebu Raya dengan perintah agar Lebu Raya menyerahkan lahan Pantai Pede kepada Pemda Mabar sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mabar.

Dalam surat itu, kata dia, Mendagri juga meminta Lebu Raya meninjau lagi kerja sama dengan PT SIM.

Selain itu, kata Petrus, KPK juga perlu memanggil Kepala Kantor Kas Umum Daerah Provinsi NTT dan pejabat yang mengurusi rekening Gubernur NTT No. 001.01.02.001018-7/G. Rekening milik Lebu Raya itu merupakan rekening penerima uang dari PT. SIM.

Pejabat lain, kata Petrus, adalah Deno Kamelus, Bupati Manggarai. Kapasitas Deno, kata dia, karena Deno memimpin kabupaten induk, yang ketika Kabupaten Mabar dibentuk, menyerahkan aset-asetnya kepada Pemda Mabar.

KPK, kata dia, juga perlu memeriksa Anton Bagul, mantan Bupati Manggarai yang menjadi pelaku langsung pembentukan Kabupaten Mabar.

Fidelis Pranda, bupati pertama Mabar, jelas dia, juga perlu dimintai keterangan terkait pengetahuannya tentang serah terima aset Pemda Manggarai dan aset Provinsi NTT.

Dan terakhir menurut Petrus adalah Kepala Kantor Pertanahan Pronsi NTT dan Kabupaten Mabar terkait penerbitan SHP atas lahan Pantai Pede.

Selain itu, Petrus menegaskan, yang juga mendesak dilakukan adalah memblokir sertifikat hal milik lahan Pantai Pede.

Ia pun mengusulkan agar AMANG menyurati Kepala Kantor BPN Provinsi dan Kabupaten untuk memblokir SHP atas lahan Pantai Pede guna mencegah PT. SIM mengubah SHP menjadi SHGB kemudian mengagunkan ke bank untuk mencari uang.(ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini