KPPOD Kritik Putusan MK Terkait Pencabutan Wewenang Pemerintah Pusat untuk Batalkan Perda

 

Jakarta, Floresa.co – Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir wewenang pemerintah pusat untuk membatalkan peraturan daerah (Perda) yang bermasalah, di mana mereka menyebut hal itu justeru memicu persoalan baru.

MK dalam putusan nomor 137 tahun 2015 dan 56 tahun 2016  mencabut kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membatalkan Perda yang dianggap bermasalah, sebagaiaman diamanatkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kini, kewenangan tersebut, dikembalikan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui mekanisme uji materi.

“Keputusan tersebut mengganggu program deregulasi pemerintah pusat, dimana saat ini, pemerintah pusat sedang membersihkan regulasi-regulasi yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Mohmmad Yudha Prawira, peneliti KKPOD, Selasa, 20 Juni 2017.

Ia menjelaskan, berdasarkan kajian KPPOD, masih banyak Perda bermasalah di daerah.

“Dari 1.082 perda yang dikaji, terdapat 50,55% yang bermasalah  baik secara  yuridis, substansi, dan prinsip,” ujarnya.

Menurut Prawira, munculnya Perda bermasalah karena Pemda keliru menafsirkan regulasi nasional, belum optimalnya diseminasi dan pemahaman Pemda akan perubahan di tingkat nasional serta keberadaan pajak dan retribusi daerah hanya digunakan sebagai instrumen peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Arman Suparman, peneliti lain KPPOD merekomensikan agar pemerintahan memperkuat kapasitas agar putusan MK tersebut tetap dapat menjamin kelancaran berusaha.

Menurutnya, pemerinta pusat harus memperkuat fungsi pengawasan rancangan Perda, pengawasan kebijakan daerah yang bertentangan dengan NSPK (nama, standar, prosedur dan kriteria-red) pusat serta terhadap Perda provinsi, kabupaten atau kota.

“Untuk Mahkamah Agung, kapasitas Hakim Agung diperkuat dalam melakukan uji materiil terhadap Perda, merevisi hukum acara uji materiil MA serta peningkatan pelayanan permohonan uji materiil baik di tingkat daerah,” kata Arman.

Dalam menyusun rancangan Perda, jelasnya, kapasitas Pemda harus diperkuat serta perlu melibatkan multi stakeholder, seperti masyarakat, asosiasi dan sektor privat.

Untuk mendukung rekomendasi tersebut, lanjutnya, KPPOD juga akan melakukan sejumlah pendampingan terhadap lembaga pemerintah, termasuk kepada Pemda dalam penyusunan Perda serta kepada pemerintah pusat terkait pengawasan rancangan Perda dan NSPK.

“KPPOD juga akan melakukan advokasi kebijakan kepada MA berbasis kajian serta melakukan pendampingan ke sektor privat yaitu asosiasi pelaku usaha berbasis hasil kajian,” ungkap Arman (ARJ/Floresa).

 

 

 

spot_img

Artikel Terkini